Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Dorong Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Paraf dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.

Baca Juga :
Wamendagri Dorong NIK Jadi Identitas Tunggal, Integrasi Data Pemerintah Diperkuat
Merawat Akar! Wamendagri Ribka Haluk Serahkan Penghargaan Tokoh Kebudayaan pada PIKI Awards 2026

Bima menjelaskan, RUU tentang Adminduk merupakan inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

“Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera,” ujar Bima kepada awak media seusai melakukan paraf DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menerangkan, substansi RUU tersebut bertujuan mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Hal ini termasuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, mewujudkan layanan publik yang berkualitas, serta memperkuat pelindungan data pribadi.

“Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number,” ujarnya.

Bima mengatakan, NIK merupakan identitas kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan data antarkementerian/lembaga sehingga memudahkan setiap warga negara mengakses layanan dasar.

RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.

Sementara itu, Wamen PPN Febrian menjelaskan, keberadaan regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa RUU tersebut akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.

Karena itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam memberikan pelayanan publik.

“Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.

Di lain pihak, Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik.

Baca Juga :
Ajak Bundo Kanduang Lestarikan Adat Minangkabau, Wamendagri Bima Arya Harap Semakin Mendunia
Otonomi Daerah Perlu Kapasitas Pemimpin yang Kuat, Wamendagri Bima Minta Beradaptasi dengan Berbagai Macam Tantangan
Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik saat Libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 untuk Cegah Kecelakaan
• 14 jam lalu
0
thumb
RI Tunda Ekspor Listrik ke Negara lain, Bahlil Sebut Data Center Butuh 20 GW
• 19 jam lalu
0
thumb
13 Nelayan Sumenep Masih Tertahan di Australia, Keluarga Menanti Kepastian Pemulangan
• 15 jam lalu
0
thumb
RUPST BRI Sepakati Buyback Saham Maksimal Rp3 T dalam 2 Tahap hingga Awal 2027
• 7 jam lalu
0
thumb
4 Pembenahan MBG 2 Tahun Prabowo: Skema Insentif Baru hingga Sistem Prasmanan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.