JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan kembali pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid terkait dugaan penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN.
Diketahui, Nusron Wahid sudah dua kali mangkir dalam panggilan. Saat ini, KPK masih mempertimbangkan kembali Nusron Wahid.
"Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Budi menyampaikan jika KPK akan terbuka jika ada pemanggilan kembali untuk Nusron Wahid.
"Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman," ujarnya.
BACA JUGA:Menperin Sarmuji : Rembesan Gula Rafinasi ke Pasar Konsumsi Seperti Menikam Saudara Sendiri
Sebelumnya, KPK menetapakan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung yang merupakan politisi Partai Golkar.
Fahd El Fouz alias Fahad A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi.
Kemudian ada nama eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
BACA JUGA:Suhud Pastikan Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Bansos Jakarta 2027 Tak Dipangkas
Selain itu, tiga tersangka terakhir diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Yakni, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.
Sejatinya, KPK telah melakukan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Namun, Nusron tidak hadir dalam panggilan KPK tersebut. Adapun KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang Nusron Wahid namun yang bersangkutan kembali tidak hadir. (*)





Komentar (0)