MADIUN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
Pelaku sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di Jombang hingga akhirnya ditangkap.
Inilah detik-detik penangkapan Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan istri siri dan anak balita di Madiun.
Pelaku ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Jombang, Jawa Timur.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur. Barang bukti senjata tajam dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban juga disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Madiun dilatarbelakangi perselisihan pribadi antara pelaku dan korban.
Selain menangkap tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain sebuah mobil, sepeda motor hingga gergaji listrik.
Menurut polisi, motif pelaku nekat membunuh karena perselisihan, sebelum kejadian tanggal 20 September 2026 lalu.
Polisi yang melakukan penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku sempat berpura-pura turut mencari keberadaan istri siri dan anak korban, dengan mendampingi keluarga korban untuk melaporkan orang hilang pada tanggal 5 Oktober 2026 di Polresta Madiun.
Lantas, fakta-fakta apa saja yang dikumpulkan keluarga korban dalam peristiwa memilukan ini? Kita akan tanya kepada pengacara dari keluarga korban, Ikbal Sermaf.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati
#suamisiri #pembunuhan #madiun
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- suami bunuh istri anak
- suami siri
- madiun
- suami bunuh istri
- bukti pembunuhan






Komentar (0)