Sopir Mobil Listrik Jadi Tersangka Tabrak 5 Kendaraan di Blok M, Kapolri Tanggung Biaya Ojol | BERUT

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan sopir mobil listrik yang menabrak lima kendaraan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kecelakaan yang terjadi di kawasan Panglima Polim pada Jumat, 23 Oktober 2026, itu melibatkan empat mobil dan satu pengendara ojek online.

Pengemudi ojek online bernama Hasan Syukur mengalami luka di bagian kaki dan kepala hingga harus menjalani operasi di rumah sakit. Polisi menyebut sopir mobil listrik dalam kondisi lelah dan mengantuk saat berkendara. Ia mengaku baru terbangun setelah mobilnya menabrak kendaraan di depan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan Polri menanggung biaya pengobatan Hasan Syukur. Polisi juga menyatakan hasil pemeriksaan narkotika terhadap sopir mobil listrik menunjukkan hasil negatif.

#kecelakaan #blokm #jakartaselatan #ojol #polisi #kompastv

Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Jaga Ruang Publik saat Penyampaian Aspirasi Besok

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kecelakaan
  • blokm
  • jakartaselatan
  • ojol
  • polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cegah Scam, OJK Minta Anak Muda Berpikir Kritis
• 2 jam lalu
0
thumb
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 27 Oktober 2026, Awas Jaktim dan Jaksel Diguyur Hujan!
• 16 jam lalu
0
thumb
China Sebut Kunjungan Kim Jong Un ke Dandong Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Bilateral dengan Korea Utara
• 9 jam lalu
0
thumb
Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Adukan Dugaan Penganiayaan ke Propam
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenhut Kucurkan Rp200 Miliar ke Rekening Kepala Daerah untuk Jinakkan Karhutla di Sumsel
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.