Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/10/2026).
Rustian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.13 WIB dan meninggalkan area penyidikan sekitar pukul 16.59 WIB.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dua persoalan dalam pemeriksaan tersebut. Pertama, terkait status kepegawaian dua tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pertama, Saudara RST selaku Sestama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB," kata Budi.
"Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," sambungnya.
Kedua, penyidik mendalami kapasitas Rustian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BNPB. Pemeriksaan juga mencakup penunjukan tersangka lainnya, Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB," terang Budi.





Komentar (0)