Dua Tahun Bungkam karena Diancam, Dugaan Pemerkosaan Remaja Putri di Pati Terungkap

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS — W (14), seorang pelajar kelas VIII SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi korban dugaan pemerkosaan yang berulang kali dilakukan oleh UK (49) dan TH (19) yang merupakan ayah tiri dan kakak tirinya selama tahun 2024-2026. Korban mengaku sempat takut melapor karena diancam oleh ayahnya bahwa video pemerkosaan terhadap dirinya bakal disebarkan.

Pemerkosaan itu disebut dilakukan pertama kali oleh TH pada Juli 2024 saat W berumur 12 tahun atau duduk di bangku kelas VI SD. Peristiwa itu terjadi saat ibu kandung dan kakak kandung korban sedang bekerja di luar kota. Kala itu, W di rumah bersama TH serta UK (49) yang merupakan ayah kandung TH.

Melihat pemerkosaan itu, UK yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut tidak mencoba menegur atau menghentikan. UK disebut justru memvideokan peristiwa tersebut dan menggunakan video itu untuk mengancam W supaya tutup mulut.

"Selain itu, video tersebut juga digunakan oleh bapak tirinya untuk mengancam si korban. Anak itu diancam videonya mau diviralkan, mau diberitahukan ke pihak sekolah, sehingga anak ini merasa takut dan malu kalau sampai videonya itu tersebar. Jadi dia terpaksa menurut untuk disetubuhi," kata pengacara W, Zuhad Anis Fuad, saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Selain mengancam, UK juga disebut beberapa kali mengiming-imingi akan membelikan ponsel hingga sepeda motor untuk W. Semua itu dijanjikan bakal diberikan kepada W asalkan mau disetubuhi dan tidak melaporkan perbuatan UK dan TH kepada siapa pun.

Kemudian, pada 3 September 2026, pemerkosaan kembali terjadi. W yang sudah tidak tahan dengan kelakuan UK dan TH pun pergi dari rumah. W lalu menuju rumah bibinya dan minta untuk tinggal di rumah bibinya.

Baca JugaPerkosa dan Paksa Anak Kandungnya Suntik KB, Ayah di Pati Diringkus

Kepada bibinya, W menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya. Ia juga mengaku sempat mengadu ke ibunya, tetapi ibunya disebut tidak menanggapi karena mengira apa yang dilakukan UK terhadap W sebagai bentuk kasih sayang ayah kepada anak.

Mengetahui hal itu, bibi W langsung meminta pertolongan kepada Fuad. Mereka kemudian melakukan visum dan melapor ke Kepolisian Resor Kota Pati mengenai peristiwa tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Ketakutan dan trauma

Fuad menyebut, kondisi W masih ketakutan dan trauma. Anak itu juga tidak mau kembali bersekolah karena malu. Saat di sekolah, W juga disebut lebih sering melamun dan tidak fokus dengan pembelajaran.

"Pihak sekolah sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Dari korban sendiri kan memang sudah tidak nyaman sekolah di sekolah yang lama. Nah, dari pihak sekolah ini mau membantu mencarikan sekolah lain, siap memfasilitasi," ucap Fuad.

Menurut Fuad, W juga belum mendapatkan pemulihan trauma maupun pendampingan psikologis. Kondisi itu disebut sudah dilaporkan. Pemerintah menjanjikan bakal segera membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

Baca JugaSaat Para Penyintas Berani Bersuara, Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi Terungkap

Setelah pelaporan ke kepolisian, W diawasi 24 jam oleh bibi dan ibunya. Ibu W yang sebelumnya tinggal di rumah UK juga pindah ke rumah adiknya untuk menemani anaknya.

"Dari ibu korban merasa terpukul dengan kejadian itu dan kecewa terhadap suami serta anak tirinya. Ibu korban meminta supaya UK dan TH dihukum seberat-beratnya," ujar Fuad.

Sementara itu, Polresta Pati telah menetapkan UK dan TH sebagai tersangka. Keduanya disebut melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Sigit mengapresiasi pelaporan yang dilakukan keluarga korban. Menurut dua, laporan itu sangat penting dilakukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Baca JugaAkhir Pelarian Kiai yang Lakukan Kekerasan Seksual di Pati

"Keberanian untuk menyampaikan informasi sangat penting dalam upaya melindungi anak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak," katanya.

Sigit juga mengajak para orangtua, keluarga, pihak sekolah, maupun masyarakat untuk sama-sama menciptkan lingkungan yang aman bagi anak. Hal itu, disebutnya bisa dilakukan dengan pengawasan yang wajar, komunikasi terbuka, dan keberanian melaporkan dugaan kekerasan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, Aviani Tritanti Venusia, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan mengenai peristiwa yang menimpa W. Ke depan, Dinsos P3AKB Pati disebut bakal melakukan pendampingan psikologis dan membantu pemulihan trauma korban.

"Kami sudah dapat laporan dan akan kami tindaklanjuti dengan penjangkauan serta pendampingan," ucap Aviani.

Anak itu diancam videonya mau diviralkan, mau diberitahukan ke pihak sekolah, sehingga anak ini merasa takut dan malu kalau sampai videonya itu tersebar


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cek Sebaran 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
Eksklusif: Dean Zandbergen Keturunan Depok, tetapi Terancam Tak Bisa Membela Timnas Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
TP PKK Sumsel dan IIPK Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Perempuan
• 3 jam lalu
0
thumb
Perusahaan Energi Se-ASEAN Ngumpul di Bali, Ternyata Bahas Ini
• 5 jam lalu
0
thumb
Kantongi 61 Bukti dan Singgung Dugaan Eksploitasi Anak, Ruben Onsu Optimis Rebut Hak Asuh dari Sarwendah
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.