Grid.ID – Proses hukum gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah masih terus bergulir. Ruben Onsu tetap optimis memenangkan hak asuh anak melawan Sarwendah.
Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan perasaan optimis kliennya. Ruben Onsu yakin memenangkan hak asuh anak lantaran mengantongi puluhan alat bukti yang dia serahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau rasa optimisme kan kita harus optimis. Kan kita kan gak mungkin berjuang dengan pesimis, ya. Jadi saya kira semua pihak yang berperkara pasti dia akan optimis bahwa perkaranya akan dia menangkan dengan bukti-bukti yang dia berikan," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Meskipun optimis bakal menang, namun Minola Sebayang menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Pihak Ruben Onsu memahami Majelis Hakim memiliki pertimbangan dalam menilai sudut pandang hukum yang diajukan masing-masing pihak.
"Hakim bisa sependapat dengan cara pandang orang lain atau Tergugat, atau sebaliknya hakim sependapat dengan apa yang kita sampaikan, maka putusannya tentu akan memberikan kemenangan untuk kita. Tapi kalau kita sih yakin bahwa kita harus optimis," terang Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Dalam proses persidangan, pihak Ruben Onsu sebagai penggugat sudah menjalani dua kali agenda penyerahan bukti tertulis. Sementara itu, selanjutnya dari pihak Sarwendah yang akan menyerahkan bukti surat hingga akhirnya menuju ke tahap keterangan para saksi.
"Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Tapi nanti kita akan dikasih kesempatan setelah saksi, bukti terakhir kepada masing-masing pihak," tutup Minola Sebayang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu melayangkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 lalu.
Ruben Onsu menyoroti kewajiban pembagian waktu bertemu anak yang disebut tak dipatuhi Sarwendah. Dia juga menduga bahwa anak-anaknya berada di lingkungan yang tak baik hingga adanya dugaan eksploitasi.
Sebelumnya, pada agenda sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, pihak Ruben Onsu menyerahkan total 61 alat bukti berupa dokumen surat dan rekaman video untuk memperkuat tuntutannya.
Sementara itu, Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap mempertahankan hak asuh anak dengan menyiapkan bukti tandingan. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)