[FULL] Yusril dan Luhut Bicara Kerugian Negara dalam Penyempurnaan UU Tipikor

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kajian terkait dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pemerintah.

Kajian ini diserahkan kepada Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Yusril memberikan klarifikasi tidak akan menghapuskan unsur kerugian keuangan negara. Namun, pemerintah mau mempertegas definisi kerugian keuangan negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril.

Baca Juga: Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril
  • Luhut Binsar Pandjaitan
  • ketua den luhut
  • Yusril Ihza Mahendra
  • uu tipikor
  • Penyempurnaan UU Tipikor
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Pertanyakan Hasil Pemilu Brasil yang Menangkan Lula da Silva
• 7 jam lalu
0
thumb
Eksepsi Febrie Ditolak, Pakar: Saatnya Jaksa Buktikan Aliran Dana TPPU
• 3 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Rute Bogor-Jakarta Kota Hari Ini 27 Oktober 2026, Jangan Sampai Ketinggalan Kereta
• 16 jam lalu
0
thumb
RUPST BRI Sepakati Buyback Saham Maksimal Rp3 T dalam 2 Tahap hingga Awal 2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Sindikat Lab Narkoba di Aceh Samarkan Sabu Cair dalam Ember Cat Akrilik Palsu
• 7 menit lalu
0
Berhasil disimpan.