JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan masih ada empat provinsi dan 66 kabupaten/kota yang belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pemerintah terus mendorong pembentukan layanan tersebut agar perempuan dan anak korban kekerasan semakin mudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
BACA JUGA:Merajut Harmoni Bisnis dan Tradisi: Komitmen Berkelanjutan PTPN IV PalmCo Bersama Masyarakat Adat Dayak
“Saat ini masih ada empat provinsi dan 66 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD perlindungan perempuan dan anak. Kami akan terus mendorong pembentukan layanan tersebut,” kata Arifatul dalam pemaparan capaian Kementerian PPPA selama dua tahun terakhir di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Arifatul menjelaskan, hingga September 2026, UPTD PPA telah terbentuk di 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang memiliki layanan tersebut meningkat dari 407 pada akhir 2025 menjadi 442 pada September 2026.
BACA JUGA:Rumput JIS Dikeluhkan Rizky Ridho, Jakpro Janji Perbaiki Kerataan Lapangan
Meski cakupan layanan terus meluas, Arifatul menegaskan bahwa penambahan jumlah UPTD PPA belum cukup untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan yang dibutuhkan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah kendala dalam pelayanan korban kekerasan, mulai dari keterbatasan tenaga profesional, fasilitas, hingga anggaran. Koordinasi antarpihak yang menangani korban juga dinilai masih perlu diperbaiki.
“Pekerjaan kami ke depan bukan hanya memperluas tempat pelayanan, tetapi juga memperbaiki kualitasnya. Kami ingin memastikan korban yang sudah melapor mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya, mulai dari perlindungan, pendampingan hingga pemulihan,” ujarnya.
BACA JUGA:Srikandi Menyala! Posisi Manajer Zaman Now Makin Banyak Diduduki Perempuan
Dia menambahkan, korban kekerasan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan, bukan sekadar tempat untuk melaporkan kejadian.
Karena itu, layanan yang tersedia harus mampu memberikan perlindungan serta mendampingi korban hingga proses pemulihan.
“Bagi korban kekerasan, persoalannya tidak selesai hanya dengan membuat laporan. Mereka membutuhkan bantuan sampai bisa kembali menjalani kehidupan yang aman,” kata Arifatul.
Selain memperluas pembentukan UPTD PPA, Kementerian PPPA juga terus memperkuat layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta sistem pendataan dan penanganan kasus.
BACA JUGA:Merajut Harmoni Bisnis dan Tradisi: Komitmen Berkelanjutan PTPN IV PalmCo Bersama Masyarakat Adat Dayak
- 1
- 2
- »






Komentar (0)