Indrajaya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menilai, pemberian sanksi administratif kepada 32 perusahaan oleh Kementerian Kehutanan perlu dievaluasi agar sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Menurut Indrajaya, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi administratif. Pemerintah perlu menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha, proses pidana, hingga penyitaan lahan apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Persoalan karhutla bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi yang harus ditanggung negara. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia mengingatkan, penegakan hukum yang tidak tegas dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah pemerintah tidak memiliki keberanian untuk menghadapi perusahaan besar yang terbukti melanggar aturan.
“Negara tidak boleh takut menghadapi korporasi. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan besar,” ujarnya.
Indrajaya menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat di berbagai daerah.
Papua Selatan, menurutnya, menjadi salah satu wilayah yang merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan tahun ini.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menghadapi tantangan besar dalam menangani dampak karhutla karena harus merespons keluhan masyarakat di tengah terganggunya berbagai aktivitas publik.
Dampak tersebut meliputi terhambatnya kegiatan ekonomi warga, meningkatnya beban pelayanan kesehatan akibat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terganggunya aktivitas kedinasan, hingga terhentinya sejumlah layanan transportasi udara.
“Pemerintah daerah berada di garis depan ketika masyarakat mulai merasakan dampak karhutla. Aktivitas ekonomi warga terganggu, rumah sakit menghadapi persoalan kesehatan akibat ISPA, pelayanan kedinasan tidak berjalan optimal, dan transportasi udara ikut terdampak.
Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang bisa ditangani oleh sektor kehutanan saja,” kata Indrajaya.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang mengawasi perizinan perusahaan.
Menurutnya, penanganan yang terpadu diperlukan agar upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan dampak karhutla dapat berjalan secara efektif.
Selain persoalan penegakan hukum, Indrajaya menilai pemerintah perlu menghitung kerugian akibat karhutla secara komprehensif. Perhitungan tersebut tidak boleh terbatas pada kerusakan fisik yang terlihat, tetapi juga harus mencakup dampak jangka panjang terhadap lingkungan, kesehatan, pendidikan, pendapatan masyarakat, dan distribusi logistik.
Ia menegaskan, kerugian yang muncul akibat karhutla dapat membebani negara dan masyarakat dalam waktu yang panjang. Oleh sebab itu, penanganan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus mempertimbangkan keseluruhan dampak yang ditimbulkan sesuai mekanisme hukum.
“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, pemerintah tidak boleh hanya melihat besarnya sanksi administratif. Hitung juga kerusakan ekosistem, biaya penanganan kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, serta terganggunya pelayanan publik. Semua itu merupakan beban nyata yang harus ditanggung masyarakat dan negara,” tegasnya.
Indrajaya pun meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi efektivitas sanksi terhadap 32 perusahaan yang telah dikenai tindakan administratif.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan secara objektif terhadap setiap perusahaan, dengan memperhatikan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, dan besarnya dampak yang ditimbulkan.
Ia juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pengumuman sanksi, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Jangan sampai ada kesan negara gentar menghadapi korporasi yang diduga terlibat dalam persoalan karhutla. Semua harus diperiksa secara adil dan transparan. Jika terbukti melanggar, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Indrajaya.
Ia berharap pemerintah menjadikan penanganan karhutla sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, memperbaiki tata kelola perizinan, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. (faz/ipg)





Komentar (0)