Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10). Ia diperiksa selama sekitar tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Pantauan di lokasi, Rustian keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan masker wajah.
Saat ditanya wartawan, ia mengaku menyerahkan dokumen kepada KPK. Namun ia tidak merinci dokumen apa yang dimaksud.
“(Serahkan) dokumen, Iya,” kata Rustian saat ditanya wartawan.
Rustian diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni:
Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB;
Agus Marsanto selaku tenaga ahli BNPB;
Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB;
Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB;
Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB;
Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB; dan
Firman Hairu Yusup selaki ASN di BNPB.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Rustian dan sejumlah saksi itu.
Rustian sebelumnya sempat diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia dipulangkan dan statusnya masih sebagai saksi.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.






Komentar (0)