JAKARTA, KOMPAS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melihat ada upaya pelemahan terhadap lembaganya dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain tak ada lagi sebutan Komnas HAM sebagai lembaga independen, klausul yang mengatur rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum juga dihilangkan dari draf revisi undang-undang itu.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah seusai diskusi publik “Penguatan Pemajuan dan Pelindungan HAM melalui Revisi UU HAM” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (27/10/2026), mengatakan, revisi UU HAM lebih tepat disebut sebagai penggantian. Sebab, lebih dari 50 persen substansi dalam RUU tersebut diubah.
“Banyak sekali, mulai dari kelembagaan, substansi hukum dan lain-lain. Jadi lebih dari 50 persen. Jadi sifatnya adalah penggantian,” ujarnya.
Diskusi dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Hadir dalam forum diskusi, antara lain Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Albert Wirya, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta jajaran komisioner Komnas HAM.
Anis menyayangkan, di tengah banyaknya substansi yang akan diubah dalam UU No 39/1999 tentang HAM, Komnas HAM justru belum menerima draf RUU HAM terbaru. Padahal, Komnas HAM sudah secara resmi meminta dokumen tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian HAM. Namun, hingga kini, permohonan itu belum mendapat balasan.
“Kami dapat dari pihak lain yang sumber tidak resmi,” katanya.
Ia menyebut, draf yang dipegang Komnas HAM saat ini bertanggal 23 September 2026. Dari draf itu, ada sejumlah catatan terkait kelembagaan, di antaranya Komnas HAM yang didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam definisi itu tidak menyebut Komnas HAM sebagai lembaga negara independen.
“Tentu ini memiliki standing atau kedudukan yang kurang kuat, meskipun di Pasal 6-7 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen,” ucapnya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian soal rekomendasi Komnas HAM yang selama ini kerap diabaikan. Selama 34 tahun berdiri, Komnas HAM masih menghadapi kelemahan tersebut akibat sistem hukum yang ada.
Anis mengungkapkan, dalam proses harmonisasi draf RUU HAM, rekomendasi Komnas HAM masih diatur bersifat mengikat secara hukum. Namun, dalam draf per 23 September 2026, ketentuan itu justru dihilangkan. Klausul yang mengatur sifat mengikat secara hukum hanya berlaku untuk hasil mediasi Komnas HAM.
Anis khawatir, ini akan semakin memperpanjang persoalan kepatuhan para pihak terhadap rekomendasi Komnas HAM. Dampaknya, korban berpotensi terus menghadapi impunitas dan ketidakadilan meskipun kasusnya sudah ditangani Komnas HAM. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan tidak mengikat secara hukum.
Padahal, banyak kasus ditangani Komnas HAM melalui mekanisme pemantauan. Komnas HAM juga menghasilkan kajian yang penting untuk mendorong perubahan kebijakan di Indonesia agar selaras dengan HAM.
“Jadi, itu tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan, karena kita 34 tahun berjuang menghadapi tantangan yang tidak mudah karena rekomendasi kita banyak diabaikan. Kemarin sempat masuk ini mengikat, tapi kemudian tidak mengikat lagi,” tegasnya.
Jadi, itu tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan, karena kita 34 tahun berjuang menghadapi tantangan yang tidak mudah karena rekomendasi kita banyak diabaikan. Kemarin sempat masuk ini mengikat, tapi kemudian tidak mengikat lagi.
Catatan-catatan tersebut akan disampaikan Komnas HAM kepada DPR dan pemerintah. Apalagi, proses revisi UU HAM saat ini tinggal menunggu pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. “Ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR ke depan,” kata Anis.
Ia berharap, pembentuk undang-undang bisa mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) ketika menggodok RUU HAM. Jika tidak, maka RUU ini berpotensi cacat formal.
“Apalagi, banyak teman-teman di dalam diskusi terutama yang di online, banyak yang menyatakan ‘kami tidak terinformasi sama sekali terkait ada revisi undang-undang, apalagi drafnya’, gitu. Sehingga, yang mesti dijangkau ya, seluruh pihak, karena ini kepentingan semua masyarakat, harus dipastikan seluruh kebutuhan-kebutuhan, permasalahan HAM yang terjadi itu dijawab oleh undang-undang ini, salah satunya mengalami mekanisme meaningful participation. Semua pihak dilibatkan,” tuturnya.
Direktur LBHM, Albert Wirya, juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna agar penyusunan RUU HAM tidak menjadi sia-sia. Ruang partisipasi yang dibuka Komnas HAM menjadi langkah baik untuk memastikan RUU HAM sesuai dengan kepentingan publik.
“Ini jadi satu ruang yang baik yang dilakukan oleh Komnas HAM. Saya pikir perlu memastikan RUU ini sesuai dengan kepentingan publik,” ucapnya.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam pidato pembukaan acara diskusi, menyampaikan, masukan kritis dari elemen masyarakat sipil dipandang sebagai bagian esensial dari proses pembentukan hukum.
"UU HAM justru jenis undang-undang yang menurut saya paling membutuhkan kritik, sebab yang diatur di dalamnya adalah batas kekuasaan kita sendiri. Pembentuk undang-undang yang hanya mau mendengar orang yang sependapat mungkin bekerja lebih cepat, tetapi hasilnya belum tentu kokoh," tegas Yusril.
Pemerintah, lanjutnya, menyadari bahwa pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik. "Perbedaan pandangan tentang revisi UU HAM, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum, adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya," ucapnya.
Yusril menjelaskan, pembaruan RUU HAM ini memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi untuk menghormati HAM.
Terkait operasionalisasi HAM di lapangan, Yusril menyoroti krusialnya koordinasi kelembagaan yang kini menjadi fokus kementeriannya. "Pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM harus diterjemahkan ke dalam kerja pemerintahan sehari-hari. Ia tidak bisa diserahkan kepada satu kementerian atau satu lembaga," katanya.
Perbedaan pandangan tentang revisi UU HAM, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum, adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya.
Adapun, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyoroti dukungan pihak legislatif demi memajukan peradaban bangsa. "Komitmen kita bukan pada orang per orang, komitmen kita bukan pada institusi, komitmen kita kepada sebuah peradaban yang jauh lebih memanusiakan manusia," ujarnya.
Ia menjamin, DPR siap mengawal proses diskusi secara inklusif. "Ini kepentingan kita semua, tidak ada yang dikalahkan, tidak ada yang dimenangkan. Dan teman-teman civil society, don't worry, be happy untuk berdiskusi," tegasnya.






Komentar (0)