Begini Usulan Mahasiswa UI untuk RUU Perampasan Aset

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) mengusulkan empat pilar yang harus diperhatikan oleh Komisi III DPR di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Pengaturan perampasan aset itu memang sudah menjadi kebutuhan yang cukup mendesak," kata Ketua LK2 FHUI Arvin Rumbiak saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA: Bahas RUU Perampasan Aset bersama Mahasiswa UI, Sahroni: Masukannya Penting

Adapun empat pilar tersebut adalah soal mekanisme due process of law, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar, lembaga pengelola aset, dan perlindungan pihak ketiga dan termohon.

Terkait dengan mekanisme due process of law, dia memandang penggunaan upaya paksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diperbolehkan, seperti penyitaan dan pemblokiran terlebih dahulu.

BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak Asal Bogor di Madiun, Suami Siri Ditangkap Polisi

Namun, dia meminta agar harus tetap dilakukan permohonan kepada pengadilan agar setelahnya dikeluarkan suatu penetapan perampasan aset.

Kemudian pilar yang kedua terkait dengan illicit enrichment harus sangat diperhatikan agar tidak mengurangi hak asasi manusia (HAM) dan juga asas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh setiap manusia.

BACA JUGA: BEM SI Jabar Turun Lagi ke Jalan, Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selanjutnya pilar ketiga, dia mengusulkan adanya lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil sitaan. Dalam beberapa kasus dari riset yang dia temukan, dia menilai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) seringkali kurang dapat menjaga kondisi dari barang sitaan atau barang rampasan.

Dia mengatakan lembaga itu diperlukan untuk fokus mengelola hasil perampasan aset saja agar tetap dapat terjaga.

"Apabila nanti misalnya permohonan perampasan aset tadi itu ditolak atau ternyata tidak terbukti dasarnya, ini berarti kan harus dikembalikan seperti kondisi semula begitu kepada termohon perampasan asetnya," kata dia.

Dan pilar terakhir soal perlindungan pihak ketiga dan juga perlindungan termohon, dia meminta Komisi III DPR RI sangat memperhatikan. Hak-hak dari termohon perampasan aset, kata dia, harus tetap diperhatikan perlindungannya dan upaya hukumnya.

"Jadi, mungkin ada barang-barang, benda-benda bergerak terutama umumnya, yang mungkin nanti dapat terbawa dalam hal perampasan aset, ini harus diberikan upaya hukum juga terhadap pihak ketiga untuk dapat menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik mereka, bukan milik termohon perampasan aset," kata Arvin.(Ant/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Netanyahu Bisa Tumbang, Ini 4 Lawannya Berebut Kursi PM Israel Besok
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Bisa Picu Bencana Susulan, Memadamkan Api Saja Tak Cukup
• 13 jam lalu
0
thumb
Menyusuri Jejak Sumpah Pemuda di Gedung Kramat 106 Jakarta
• 22 jam lalu
0
thumb
Ketua Komisi X Minta Kasus Bullying Siswi SMP di Tangsel Ditindak Sesuai Hukum
• 11 jam lalu
0
thumb
Viral! Keributan Wisatawan Asing & Warga Lokal di Papua Barat, Polisi Buru Pelaku | KOMPAS SIANG
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.