Pakar Soroti Perampasan Aset di Negara Inisiator, Bicara Kehati-hatian

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra menyoroti soal penerapan perampasan aset di sejumlah negara. Yadi menyebut di negara inisiator penerapan perampasan aset pun masih ditemukan tantangan tersendiri.

Hal itu dikatakan Yadi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (27/10/2026). Yadi menyebut telah melakukan riset kepada 78 negara.

"Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi. Kita lihat sekarang praktiknya, apakah benar dengan menetapkan undang-undang ini di berbagai negara itu, maka aset recovery-nya menjadi sangat masif," kata Yadi dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).

Baca juga: Rapat RUU Perampasan Aset, Legislator Wanti-wanti Ada Kepentingan Asing

Yadi menyebut pada 5 negara inisiator, penerapannya pun masih kompleks. Di Amerika sendiri sudah berkali-kali melakukan revisi undang-undangnya.

"Pertama di Amerika. Di Amerika itu karena dia ini lima negara inisiator awal, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Australia. Nah, mereka sebagai inisiator awal pun sekarang kelabakan setelah mengesahkan undang-undang ini," ucapnya.

Yadi menyebut kerap terjadi konflik antar negara pusat dan federal terkait perampasan aset ini. Dirinya juga mendorong pemberlakukan kompensasi terhadap aparat penegak hukum harus hati-hati.

"Sehingga orang rebut-rebutan antar lembaga, kemudian kalau di Amerika antar negara bagian, karena ada kompensasi dan bagi hasil, begitu," tuturnya.

Kemudian di Inggris yang pernah membentuk lembaga untuk melakukan pemulihan aset namun tidak maksimal. Sehingga lembaga tersebut dibubarkan.

"Itu ketika dibentuk, satu badan pengelola aset recovery ini, dia diberikan pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil aset recovery-nya hanya 23 juta euro. Itu yang membuat di Inggris itu dibubarkan kemudian dibentuk model baru," sebutnya.

Baca juga: Rapat di DPR, JAMAK Usul Illicit Enrichment Tak Masuk RUU Perampasan Aset

Hal serupa juga terjadi di Ingris, yaitu pembiayaannya lebih besar dibanding pemulihan asetnya. Sedangkan di Italia, ada penurunan nilai aset yang disita.

"Di Italia, ini menarik di Italia. Di Italia, Bapak, Ibu, ini juga harus membuat kita hati-hati. Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol," ujarnya.




(ial/dwr)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Telepon Terakhir Dini Mau Rayakan Ultah Anak Sebelum Dibunuh Suami Siri
• 21 jam lalu
0
thumb
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji jadi momentum perkuat BPKH
• 23 jam lalu
0
thumb
Bunker Rahasia Iran Terungkap! Drone Baru "Arash" Bawa Hulu Ledak 100 Kg | KOMPAS PETANG
• 23 jam lalu
0
thumb
Singapura dan Malaysia Perbarui Kerja Sama Energi, Perkuat Perdagangan Listrik dan Pengembangan Energi Terbarukan
• 9 jam lalu
0
thumb
Folago (IRSX) Gandeng MiniMax, Bidik 500 Judul Micro Drama AI per Bulan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.