Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menolak usulan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Koperasi Merah Putih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Dia berpendapat, pekerja koperasi idealnya telah memperoleh upah sesuai upah minimum regional (UMR), sehingga pembiayaan jaminan sosial perlu diperhitungkan melalui skema ketenagakerjaan mereka, bukan langsung dibebankan kepada anggaran daerah.
Imam menyampaikan sikap tersebut saat pembahasan anggaran bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Menurut dia, pemerintah kota seharusnya memprioritaskan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan, seperti pengangkut sampah dan penggali makam.
“Mestinya kalau sudah UMR kan ya itu langsung bisa dipotongkan saja dari situnya. Ini kan koperasinya, koperasi yang profesional dan mereka sudah ada anggarannya, jangan kemudian semua-semua itu dibebankan kepada APBD daerah, lebih baik anggarannya dialihkan untuk yang lainnya,” kata Imam, Selasa (27/10/2026).
Dalam pembahasan anggaran 2027, terdapat usulan pembiayaan jaminan sosial bagi lima pengurus Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan. Dengan jumlah 153 kelurahan di Surabaya, skema tersebut berpotensi menjangkau 765 orang apabila diterapkan secara menyeluruh.
Imam mempertanyakan urgensi usulan tersebut, terlebih jumlah koperasi yang telah memiliki bangunan sesuai standar masih terbatas. Dia juga meminta kejelasan apakah pembiayaan tersebut merupakan arahan pemerintah pusat atau inisiatif pemerintah daerah.
“Justru yang kami ingin, para pekerja rentan di Surabaya yang belum punya asuransi BPJS Ketenagakerjaan seperti misalnya tukang angkut gerobak sampah, ya, tukang gali makam. Itulah yang seharusnya dibantu oleh pemerintah kota, jangan yang Koperasi Merah Putih,” tegas mantan jurnalis ini.
Selain menolak usulan tersebut, Imam meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT, RW, dan LPMK yang selama ini dibiayai pemerintah. Dia mengungkapkan adanya indikasi penerima bantuan yang sudah memperoleh perlindungan serupa dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Mestinya itu di-cleansing, dibersihkan, yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan ya jangan diikutsertakan lagi. Lebih baik anggarannya sekali lagi untuk kepentingan para pekerja rentan di Surabaya,” ujarnya.
Imam mengatakan, usulan pembiayaan pengurus Koperasi Merah Putih telah masuk perhitungan awal dan akan dievaluasi setelah mendapat masukan Komisi D. Dia menegaskan, skema pembiayaan yang dibahas tersebut direncanakan menggunakan APBD, sedangkan dia menyebut DBHCHT untuk asuransi pengemudi ojek daring hanya mencukupi sembilan bulan.
“DBHCHT yang untuk ojek online itu ternyata cukup hanya untuk sembilan bulan. Yang tiga bulannya itu diambilkan dari APBD,” pungkasnya. [asg/kun]





Komentar (0)