Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN. Hal itu menjadi bagian dari RUU Perampasan Aset.

Pimpinan KPK Usul Perampasan Harta Pejabat yang Tidak Masuk dalam LHKPN. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan perampasan terhadap harta pejabat yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harapannya, aturan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. 

"Yang melaporkan LHKPN, ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas LHKPN, maka harta itu berhak dirampas," kata Tanak yang dikutip Selasa (27/10/2026). 

Baca Juga:
Mantan Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah Mewah di Sentul ke LHKPN, Begini Kata Kejagung

Ia menjelaskan perampasan tersebut tidak perlu melalui proses hukum seperti penyelidikan hingga persidangan. Sebab, kata dia, dalam UU terkait pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pembuktiannya terbalik. 

"Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu. Kalau Pasal 12B gratifikasi, dia menganut bahwa ini kekayaan saya. Silakan Anda buktikan bahwa itu kekayaan Anda, tetapi ketika LHKPN dilaporkan, sesudah itu dia buktikan bahwa dia sudah membuktikan bahwa kekayaannya memang hanya itu," ujarnya. 

Baca Juga:
Rumah Febrie Adriansyah Tak Tercatat di LHKPN, Kejagung: Itu Ranah KPK

"Nah, berarti kalau ternyata suatu ketika ada pihak-pihak yang melaporkan kepada KPK bahwa dia punya kekayaan lebih dari yang dilaporkan LHKPN, maka KPK tidak perlu lagi memproses, tapi langsung mengambil alih merampas harta kekayaan itu," sambungnya. 

Dengan begitu, Tanak meyakini akan mendorong keterbukaan pejabat negara terkait kepemilikan aset yang mereka miliki. 

Baca Juga:
Tingkat Kepatuhan Capai 98 Persen, 57 LHKPN Perlu Diperiksa Lebih Lanjut

"Kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar," ucapnya. 

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 4,65 Persen, Pemerintah Klaim Terendah dalam Tiga Dekade
• 4 jam lalu
0
thumb
TNI AU Datangkan Hujan Buatan untuk Atasi Karhutla di Sumatera Selatan
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Lacak GPS, Amankan Motor Warga Jelambar yang Dicuri Maling
• 16 jam lalu
0
thumb
Gadi Eisenkot, Penantang Utama Netanyahu di Pemilu Israel
• 8 jam lalu
0
thumb
Jadwal KRL Jogja–Solo Selasa 27 Oktober 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.