Habisi Istri Siri dan Balita, Dwi Bagus Martono Terancam Hukuman Mati

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana istri siri dan balita di Madiun. Bagus dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh Suami Siri, Dini Pernah Minta Kejelasan Status Pernikahan

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tantowi Yahya Sentil Pemerintah: Beda Suara Pejabat, Bisa Fatal bagi Diplomasi Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Program MBG Buka Lapangan Kerja Baru, 100 Ribu Pekerja Diserap KPPG Bogor
• 18 jam lalu
0
thumb
IHSG Bak Yoyo, Sempat Turun lalu Berbalik Menguat
• 10 jam lalu
0
thumb
Mobil Aito M7 Kembali Terbakar! Tiga Unit Terbakar dalam Sepekan, Warganet Menyindirnya sebagai “Krematorium Berjalan” 
• 8 jam lalu
0
thumb
Hasil Lengkap Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia U-15 2026: Peringkat 4 Grup G, Main 4 Kali Menang Sekali
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.