Jakarta: Pencarian informasi melalui situs Cek Bansos Kemensos meningkat menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap 4 tahun 2026 untuk periode Oktober hingga Desember.
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan perlu dilakukan karena status penerima bansos dapat berubah mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi. Masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan juga perlu memastikan kembali status kepesertaannya untuk periode penyaluran terbaru.
Cara cek bansos lewat HP
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi atau captcha sesuai karakter yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
- Periksa informasi kepesertaan dan bantuan sosial yang tercatat dalam sistem.
Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan identitas pada KTP. Jika informasi penerima tidak muncul, masyarakat dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan dan mengulangi proses pencarian.
Baca Juga :
Menaker Masih Siapkan Penyaluran BSU dengan KemenkeuSelain melalui situs web, pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos yang tersedia melalui toko aplikasi pada HP.
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di App Store atau Play store.
- Buka aplikasi dan masuk ke layanan yang tersedia.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Klik "Cari Data".
Hasil cek bansos akan menampilkan informasi seperti nama, jenis bantuan, hingga periode penyaluran yang tercantum dalam sistem DTSEN Kemensos.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Jenis bansos yang dapat dicekMelalui layanan Cek Bansos, masyarakat dapat memeriksa informasi bantuan sosial yang tercatat dalam sistem. Sejumlah program yang dapat dipantau antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan sosial bagi keluarga yang memenuhi persyaratan, dengan nominal bantuan berdasarkan kategori penerima.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan. Jika disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, penerima memperoleh Rp600 ribu.
- Bantuan Pangan Beras 30 Kg: Bantuan berupa beras bagi keluarga penerima manfaat sesuai kebijakan dan ketentuan penyaluran pemerintah.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK): Bantuan pemerintah untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penyaluran bansos tahap 4 2026 mencakup periode Oktober hingga Desember. Namun, waktu pencairan dapat berbeda sesuai program, mekanisme penyaluran, dan proses penetapan penerima.





Komentar (0)