Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan proses pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo karena diduga melanggar perizinan dan standar struktur bangunan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan kos itu tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” katanya pada Selasa (27/10/2026).
Menurutnya temuan itu menjadi bahan evaluasi jajaran pemkot terkait pengawasan pembangunan di tingkat wilayah.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat. Mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Iman Krestian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menjelaskan, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kelengkapan perizinan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian di kawasan itu.
Bangunan itu melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ujarnya.
Sementara kos itu menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tuturnya.
Selain persoalan perizinan dan ketentuan hunian, Iman menyoroti ketersediaan lahan parkir. Menurutnya, jumlah penghuni yang banyak berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sedangkan bangunan tersebut belum menyediakan fasilitas parkir.
“Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran,” ungkap Iman.
Pemkot Surabaya memberi waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan bangunan.
Sementara itu, Irna Pawanti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan petugas sudah menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna.
Artinya bukan hanya proses pembangunan yang wajib dihentikan, tapi juga operasional dua rumah kos yang telah aktif.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegasnya.
Irna menegaskan, apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” tutupnya. (lta/saf/ipg)





Komentar (0)