Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan klaim asuransi marine cargo pada industri asuransi umum dan reasuransi meningkat 16,95% secara tahunan (yoy) mencapai Rp1,45 triliun pada Agustus 2026. Sementara, premi lini usaha tersebut tercatat tumbuh 3,49% yoy menjadi Rp5,01 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, kemarau berkepanjangan yang memicu kekeringan di sejumlah wilayah dapat meningkatkan eksposur risiko pada beberapa lini asuransi, termasuk marine cargo. Meski demikian, kondisi cuaca tersebut tidak serta-merta menyebabkan kenaikan klaim.
“OJK mencermati bahwa kemarau berkepanjangan yang menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah dapat meningkatkan eksposur risiko pada beberapa lini usaha asuransi, termasuk marine cargo. Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis meningkatkan klaim, karena klaim tetap bergantung pada terjadinya risiko yang dijamin dalam polis dan adanya kerusakan atau kehilangan yang memenuhi ketentuan pertanggungan,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (27/10/2026).
Perbedaan pertumbuhan tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan risiko perusahaan asuransi. Ke depannya, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat seleksi risiko, mitigasi, dan penilaian jalur pengangkutan untuk mengantisipasi perubahan frekuensi maupun tingkat keparahan risiko dan menjaga keberlanjutan asuransi.
"OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat underwriting, mitigasi risiko, penilaian jalur pengangkutan, penetapan premi sesuai profil risiko, serta kecukupan dukungan reasuransi," tuturnya.






Komentar (0)