REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut harus mengutamakan pencegahan dan penanganan kebakaran, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Eugenia Mardanugraha menilai, tantangan utama dalam penanggulangan karhutla bukan semata-mata terletak pada membuat kebijakan baru, melainkan juga efektivitas implementasi di lapangan. Menurut dia, pembagian tanggung jawab, koordinasi di lapangan, serta proses pembuktian perlu diperjelas agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif dan adil.
Baca Juga
BNPB Kerahkan 14 Ton Bahan Semai Atasi Karhutla
BMKG Prediksi Hujan di Wilayah Karhutla
Karhutla dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan
"Menurut saya, gotong royong dan kolaborasi di Indonesia masih 'berharga mahal'. Maksudnya, kerja sama antarpihak sering membutuhkan biaya koordinasi yang tinggi, baik dalam bentuk waktu, sumber daya, perbedaan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, maupun rendahnya kepercayaan di antara para pemangku kepentingan," kata Eugenia dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Komentar (0)