RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini 3 Isu Krusial yang Disorot

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Ahli kebijakan publik, Yadi Surya Diputra, menyoroti tiga isu krusial dalam RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :
63.789 Pekerja Kena PHK, DPR Desak Pemerintah Kawal Hak Mereka Dipenuhi Perusahaan
DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pastikan Tuntas 15 Desember 2026

"Ada tiga isu. Isu ini tidak lahir dari mitigasi keadaan existing di berbagai negara, tetapi lebih sebagai konsorsium isu global," kata Yadi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen.

Yadi menjelaskan, isu pertama berkaitan dengan aturan penambahan kekayaan secara tak wajar bagi penyelenggara negara. Menurut dia, narasi tersebut seolah membangun stigma negatif terhadap seluruh pejabat publik.

Ia membandingkannya dengan sistem di Amerika Serikat (AS), di mana pejabat publik diwajibkan melepaskan seluruh bisnisnya terlebih dahulu sehingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimulai dari nol. Hal ini dinilai lebih mudah diukur.

"Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik boleh berbisnis, sehingga LHKPN menjadi susah ukurannya," tegas Yadi.

Isu kedua, lanjut Yadi, menyangkut norma perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture). Adapun isu ketiga berkaitan dengan beban pembuktian terbalik, di mana pihak pendalil tidak dibebankan kewajiban pembuktian.

Yadi menambahkan, perdebatan dan pembahasan mengenai isu perampasan aset ini sejatinya telah bergulir di Indonesia selama 18 tahun tanpa kepastian tuntas.

Baca Juga :
DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Pimpin Pembahasan hingga Target 15 Desember
Legislator PDIP Apresiasi Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi: Usut Jaringan Mafia hingga ke Akarnya
Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PKS Ungkap Alasan Tindaklanjuti Ijazah Gibran: Ada Manipulasi Pencalonan, Rakyat Dibodohi
• 19 jam lalu
0
thumb
[FULL] Ade Darmawan & Ketua DPP PDIP Bahas Polemik Ijazah Gibran Masih Terus Berlanjut di DPR?
• 2 jam lalu
0
thumb
PSM Tahan Imbang Bhayangkara FC Tanpa Gol
• 17 jam lalu
0
thumb
Flavio Bolsonaro Dicegah ke Luar Negeri Usai Kalah Pilpres Brasil
• 32 menit lalu
0
thumb
OJK Perpanjang Relaksasi Buyback Saham hingga Juni 2027, Emiten Tak Perlu RUPS
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.