Jakarta, VIVA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama para ahli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (27/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Ahli kebijakan publik, Yadi Surya Diputra, menyoroti tiga isu krusial dalam RUU Perampasan Aset.
"Ada tiga isu. Isu ini tidak lahir dari mitigasi keadaan existing di berbagai negara, tetapi lebih sebagai konsorsium isu global," kata Yadi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen.
Yadi menjelaskan, isu pertama berkaitan dengan aturan penambahan kekayaan secara tak wajar bagi penyelenggara negara. Menurut dia, narasi tersebut seolah membangun stigma negatif terhadap seluruh pejabat publik.
Ia membandingkannya dengan sistem di Amerika Serikat (AS), di mana pejabat publik diwajibkan melepaskan seluruh bisnisnya terlebih dahulu sehingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimulai dari nol. Hal ini dinilai lebih mudah diukur.
"Sementara kita di Indonesia, PNS dan pejabat politik boleh berbisnis, sehingga LHKPN menjadi susah ukurannya," tegas Yadi.
Isu kedua, lanjut Yadi, menyangkut norma perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture). Adapun isu ketiga berkaitan dengan beban pembuktian terbalik, di mana pihak pendalil tidak dibebankan kewajiban pembuktian.
Yadi menambahkan, perdebatan dan pembahasan mengenai isu perampasan aset ini sejatinya telah bergulir di Indonesia selama 18 tahun tanpa kepastian tuntas.






Komentar (0)