Sebanyak 22 jenazah telantar dikremasi di Yayasan Dharma Kerti, Desa Kerobokan, Bali, pada Selasa (27/10). Jenazah tersebut terdiri dari 7 warga negara asing (WNA), 9 bayi, serta jenazah telantar lainnya yang telah disimpan di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar sejak 2023 hingga 2026.
Untuk jenazah WNA teridentifikasi, sebanyak 3 jenazah merupakan WN Belanda, 2 jenazah adalah WN Amerika Serikat, dan 2 jenazah merupakan WN Australia. Namun tak ada pihak keluarga yang mengeklaim jenazah tersebut.
Direktur Utama RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, I Gusti Ngurah Ketut Sukadarma, mengatakan total tagihan penanganan 22 jenazah itu mencapai sekitar Rp 4 miliar. Biaya tersebut mencakup perawatan ketika pasien masih hidup hingga meninggal dunia, serta penitipan jenazah di kamar jenazah rumah sakit.
"Untuk 22 jenazah terlantar ini, tagihannya kurang lebih Rp 4 miliar. Tentu kami harus membuat kebijakan terkait dengan tagihan tersebut untuk kita mintakan pembebasan, dan ini masih berproses," ujar Sukadarma di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, Selasa (27/10).
Pembebasan tagihan tersebut belum dapat dilakukan secara langsung. Rumah sakit masih harus menjalankan prosedur administrasi sesuai ketentuan, termasuk melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sukadarma menjelaskan, rumah sakit terlebih dahulu harus memperoleh kepastian dari kepolisian sebelum jenazah dapat dilepas untuk dikremasi. Hingga hari ini masih terdapat sekitar 9 jenazah yang belum mendapatkan kepastian hukum sehingga belum dapat mengikuti prosesi serupa.
"Kalau kami sudah mendapatkan kepastian status dari pihak kepolisian, barulah kami melakukan acara pelepasan untuk dilakukan perabuan atau kremasi," katanya.
Jenazah Bayi Usia 9 hingga 130 Hari
Terkait 9 jenazah bayi yang ditemukan, Sukadarma menjelaskan bahwa jenazah bayi tersebut memiliki usia yang bervariasi, mulai dari 9 hari hingga 130 hari. Jenazah bayi itu ditemukan di luar rumah sakit atau ditangani kepolisian.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mengalokasikan anggaran untuk pemulasaran jenazah telantar melalui kegiatan rehabilitasi sosial bagi lansia telantar.
Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi pemerintah daerah dengan RSUP Ngoerah yang selama ini merawat dan menyimpan jenazah telantar di bagian forensik.
Pada 2026, Dinsos P3A mengalokasikan anggaran untuk 20 peti jenazah dengan total anggaran Rp 170 juta. Alokasi itu digunakan untuk mengakomodasi 22 jenazah yang mengikuti prosesi pemulasaraan kali ini.
Sagung menjelaskan, jumlah peti tidak selalu sama dengan jumlah jenazah karena beberapa peti dapat digunakan untuk menampung sisa organ bayi yang ditelantarkan.
"Anggaran yang kami siapkan setiap tahunnya untuk satu peti atau satu jenazah itu adalah Rp 8,5 juta. Di tahun ini ada 20 alokasi anggaran, dan 20 itu untuk mengakomodasi 22 jenazah yang terlantar atau ditelantarkan," ujarnya.
Jumlah alokasi tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, Dinsos P3A mengalokasikan anggaran untuk pemulasaraan 25 jenazah telantar. Menurutnya, pengurangan alokasi pada 2026 didasarkan pada informasi kepolisian mengenai tren penemuan jenazah telantar yang menurun.
Namun, pemerintah daerah akan meningkatkan frekuensi pemulasaraan mulai 2027. Jika sebelumnya kegiatan dilakukan satu kali dalam setahun, ke depan prosesi direncanakan berlangsung dua kali, yakni setiap semester.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengurangi penumpukan jenazah yang terlalu lama disimpan di rumah sakit, sekaligus menjaga agar kapasitas kamar jenazah tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Prof. Ngoerah, khususnya bagian forensik. Tempat penyimpanan jenazah telantar itu telah digunakan dalam waktu lama, sehingga bagi masyarakat yang membutuhkan tempat penitipan jenazah, pelayanan bisa terhambat," ucap Sagung.
Dinsos P3A juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendorong penyelesaian penyelidikan dan penyidikan agar proses identifikasi serta pemulasaraan dapat dilakukan lebih cepat.
Sagung mengimbau masyarakat yang merasa memiliki anggota keluarga yang belum diketahui keberadaannya agar segera memastikan identitas melalui pihak berwenang. Kepastian tersebut diperlukan agar jenazah dapat ditangani sesuai prosedur dan tidak terlalu lama membebani fasilitas rumah sakit.
Proses Kremasi Jenazah Menggunakan Panduan Agama Hindu
Terkait dengan kremasi, RSUP Prof. Ngoerah Denpasar dan Dinsos P3A juga bekerja sama dengan masyarakat Muslim untuk menangani jenazah yang identitas dan agamanya diketahui. Jenazah yang diketahui beragama Islam biasanya diambil oleh kelompok masyarakat Muslim untuk dimakamkan.
Sementara itu, prosesi di Yayasan Dharma Kerti dilakukan menggunakan tata cara Hindu bagi jenazah yang mengikuti kremasi tersebut.
Penuntun Perabuan Dharma Kerti, Ida Bagus Pancima menjelaskan, pemulasaraan jenazah secara Hindu memiliki sejumlah tahapan sebelum jasad dibakar atau diabukan.
Salah satunya adalah ngulapin, yakni prosesi memanggil roh secara simbolis sebelum rangkaian upacara dilanjutkan.
Setelah itu, dilakukan persembahan sesaji dan prosesi pelepasan sebelum jenazah dibawa ke tempat perabuan. Rangkaian upacara tersebut dimaksudkan untuk mengantarkan roh dan mempersiapkan pengembalian jasad ke unsur-unsur pembentuknya.
"Jadi, kremasi sama dengan ngaben. Bahasa Indonesianya kremasi, kalau bahasa Balinya perabuan, berarti diabukan, dikembalikan ke Panca Maha Bhuta," jelas Pancima ketika ditemui di Yayasan Dharma Kerti, Kerobokan.
Dalam keyakinan Hindu, Panca Maha Bhuta merujuk pada lima unsur pembentuk alam dan tubuh manusia. Melalui prosesi perabuan, jasad dikembalikan kepada unsur-unsur tersebut, sedangkan atma tetap ada meskipun telah terpisah dari tubuh.
Pancima mengatakan, kegiatan pemulasaraan jenazah telantar di Yayasan Dharma Kerti telah berjalan sejak sekitar 2023, setelah kremasi mulai dilaksanakan di tempat itu pada 2022. Kerja sama dengan pihak rumah sakit dan pemerintah daerah kemudian terus berlanjut.
Pada hari berikutnya setelah prosesi kremasi, rangkaian upacara akan dilanjutkan dengan pembuatan simbol, prosesi lanjutan, serta penghanyutan ke laut sebagai bagian dari penyelesaian upacara.
"Nanti simbol untuk pesawat rohnya, kendaraannya untuk mengembalikan rohnya itu ke keluarganya sendiri. Supaya jangan dia bingung di sini, enggak ada yang ngurus. Roh enggak boleh sembarangan kan," ucap Pancima.
Bagi Pancima, prosesi ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap jenazah yang tidak lagi memiliki keluarga untuk mengurusnya.
Ia berharap pemulasaraan tersebut dapat memberikan penghormatan terakhir kepada mereka yang meninggal dalam keadaan telantar, sekaligus memastikan jenazah tidak terus tersimpan tanpa kepastian penyelesaian.






Komentar (0)