Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Balita di Madiun

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Balita di MadiunNasional | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:48

MADIUN, iNews.id – Motif pembunuhan dan mutilasi sadis yang dilakukan Dwi bagus Martono terhadap istri siri dan anak balita asal Bogor di Kota Madiun, Jawa Timur, akhirnya terkuak. 

Tersangka Dwi Bagus Martono tega menghabisi istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak balitanya, Arshaka Ghafa (4), hanya karena emosi usai cekcok masalah pribadi.

Perkara ini bermula dari rekayasa skenario orang hilang. Pada 20 September 2026 lalu, tersangka Dwi Bagus bahkan sempat berpura-pura mendampingi keluarga korban melaporkan hilangnya Dini dan Arshaka ke kepolisian. 

Namun, dari hasil penyelidikan mendalam Ditreskrimum Polda Jawa Timur berbasis analisis CCTV di tempat kos serta salah satu hotel di Kota Madiun, terungkap bahwa Dwi Bagus adalah orang terakhir yang bersama kedua korban. 

Baca Juga:Nelayan Temukan 2 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 di Perairan Jelai Sukamara Kalteng

"Dari pemeriksaan tersangka, motif awal adalah perselisihan atau cekcok pribadi yang membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku mengeksekusi kedua korban dengan cara mencekik leher di lokasi berbeda," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, Selasa (27/10/2026).

Korban Dieksekusi di Hotel dan Mobil Pajero

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, Dini Hardiyanti dieksekusi terlebih dahulu dengan cara dicekik hingga tewas di dalam kamar hotel. Sementara itu, sang anak balita, Arshaka Ghafa, dihabisi dengan cara serupa di dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam milik tersangka. 

Tersangka mengakui nekat menghabisi anak balita tersebut karena khawatir sang anak dapat membocorkan aksi kejamnya membunuh sang ibu.

Usai melancarkan aksi keji tersebut, tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban dan memotong beberapa bagian tubuhnya menggunakan mesin penggiling daging (chopper). Rencana gilingan daging tersebut hendak dibuang ke laut sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam membantu skenario pemusnahan barang bukti. 

Baca Juga:Sebulan Buron, Suami Penyiram Air Keras ke Istri Siri Hingga Tewas Ditangkap di Jambi

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kisruh Pangkas Gas, Diplomat Senior Singapura: Dampak yang Ditanggung Indonesia akan Jauh Lebih Lama
• 3 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa dan Pelajar di Tangerang Didorong Ikut Kembangkan Sektor Pangan dan Pertanian
• 15 jam lalu
0
thumb
Shin Tae-yong Turun Tangan Latih 40 Talenta Muda Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Wardatina Mawa Balas Sindiran Insanul Fahmi, Singgung Nafkah Anak di Hadapan Mantan Suami
• 7 jam lalu
0
thumb
Andhita Siswandi Comeback dengan Koleksi ADORN
• 54 menit lalu
0
Berhasil disimpan.