Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik agar upaya pemberantasan korupsi tidak merugikan warga negara yang memperoleh aset secara sah.
Soedeson menilai pengaturan tersebut penting karena aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat berpindah tangan kepada pihak lain yang tidak terlibat dalam kejahatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
DPR Soroti Risiko Perampasan Aset Milik Pihak KetigaSoedeson mengatakan salah satu persoalan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah memastikan status kepemilikan suatu benda sebelum negara melakukan perampasan.
Menurut legislator Fraksi Partai Golkar tersebut, mekanisme perampasan aset harus mempertimbangkan kemungkinan adanya pihak ketiga yang memperoleh hak kepemilikan secara sah.
“Kalau kita bicara mengenai perampasan, khususnya aset, kita bicara mengenai in rem, mengenai benda. Nah, tadi teman-teman mahasiswa ini kan bicara mengenai pihak ketiga yang beritikad baik. Ini persoalan susah (terkait perampasan asset) yang sedang kita hadapi,” ujar Soedeson.
Ia menjelaskan bahwa perampasan aset berkaitan langsung dengan hak atas benda sehingga membutuhkan pengaturan yang cermat.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dinilai perlu dirumuskan secara jelas untuk mencegah kerugian terhadap pemilik aset yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Peralihan Hak Milik Harus Menjadi Pertimbangan HukumSoedeson menyoroti kompleksitas ketentuan hukum perdata mengenai kepemilikan dan perpindahan hak atas suatu aset.
Menurutnya, kesepakatan antara penjual dan pembeli tidak selalu berarti hak kepemilikan atas suatu benda telah berpindah secara hukum.
Proses peralihan hak tersebut bergantung pada jenis aset dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Kalau kita bicara hukum perdata, kita selalu dua tingkat. Kesepakatan memang sah, tetapi berpindahnya hak milik belum tentu. Kalau benda bergerak, tergantung levelling-nya. Benda tidak bergerak, seperti tanah, diatur melalui proses balik nama,” jelas Soedeson.
Ia mengatakan persoalan tersebut semakin kompleks karena bentuk aset mencakup benda bergerak, benda tidak bergerak, serta aset berwujud dan tidak berwujud.
Perkembangan teknologi juga menghadirkan bentuk kepemilikan baru yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan perampasan aset.
Pemberantasan Korupsi Harus Seimbang dengan Perlindungan Hak WargaSoedeson menegaskan negara memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara.
Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip perlindungan hukum bagi warga negara.
“Negara diberikan hak untuk memberantas tindak pidana korupsi, memberantas unsur-unsur yang menggerogoti kekayaan negara. Tetapi di sisi yang lain, warga negara juga harus dilindungi,” tegasnya.
Menurut Soedeson, keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga perlu menjadi landasan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset.
Ia berharap aturan yang disusun dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pemilik aset yang sah.
Komisi III DPR Serap Masukan Akademisi untuk RUU Perampasan AsetPembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui RDPU yang menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum.
Pihak yang memberikan masukan antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim, Romli Atmasasmita, serta Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soedeson berharap kajian dari berbagai pihak dapat membantu DPR merumuskan ketentuan mengenai status kepemilikan, mekanisme peralihan hak, dan perlindungan pihak ketiga.
Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif sekaligus menjaga hak pihak lain yang memiliki dasar kepemilikan yang sah.
"Tentu dengan tanpa mengabaikan hak pihak lain yang secara hukum berhak atas aset yang dimilikinya," pungkasnya.





Komentar (0)