Usulan tentang redefinisi korupsi terkait adanya unsur kerugian negara yang tidak bisa serta merta masuk dalam tindak pidana korupsi, memunculkan polemik. Persoalan menjadi kompleks saat konteks kerugian negara menyangkut sebuah keputusan bisnis. Lantas, bagaimana kerugian negara yang bisa berujung pemidanaan korupsi?
Wacana redefinisi korupsi mengemuka setelah baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menitikberatkan pada aspek penyuapan. Rekomendasi itu disampaikan Luhut dan anggota DEN lainnya dalam rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Luhut, unsur kerugian negara dalam definisi korupsi selama ini menimbulkan tantangan bagi dunia usaha karena keputusan bisnis selalu mengandung risiko.
Namun, usulan tersebut belum mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (26/10/2026), mengatakan bahwa Presiden meminta usulan itu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan situasi dan kebutuhan hukum Indonesia.
Selain menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan UNCAC, pemerintah juga menilai perlu ada kejelasan mengenai batasan keuangan negara, terutama terkait kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) yang telah dipisahkan dan penanganan kerugian akibat risiko bisnis atau keadaan kahar.
Pakar hukum ekonomi Universitas Indonesia Yetty Komalasari menjelaskan, persoalan terkait kerugian negara tersebut berkaitan dengan perbedaan teori dalam memandang status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN.
Dalam teori sumber, kekayaan yang berasal dari negara, termasuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetap dipandang sebagai bagian dari keuangan negara.
Pandangan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 huruf G Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang masih memaknai harta atau aset yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah sebagai bagian dari cakupan keuangan negara.
Padahal terdapat pula teori transformasi yang memandang bahwa ketika kekayaan tersebut telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam badan hukum tersendiri, statusnya berubah menjadi kekayaan badan hukum tersebut. Dengan demikian, kerugian yang dialami perusahaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
”Ini yang jadi persoalan kita, kok keuangan yang sudah dipisahkan, dikhususkan ke badan hukum tersendiri, oleh perundang-undangan kita masih dimaknai sebagai keuangan negara. Kalau ada kerugian, itu masuk ke pemaknaan kerugian negara jadinya, kan,” kata Yetty di sela-sela acara diskusi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Menurut Yetty, ketika setiap keputusan direksi perusahaan dikenai ancaman pidana kerugian negara, bisnis tidak akan bisa berkembang dan berinovasi. Padahal, hal tersebut sangat penting untuk kemajuan ekonomi.
Seharusnya, tidak setiap keputusan yang berujung pada kerugian dapat diperlakukan sebagai pelanggaran hukum. Sebab, risiko merupakan bagian dari kegiatan usaha. Direksi perusahaan harus mengambil keputusan di tengah ketidakpastian, mulai dari menentukan investasi, memilih mitra usaha, hingga mengalokasikan modal.
”Kalau perusahaan atau direksi diancam terus akan dipenjara ketika ada kerugian, akhirnya mereka tidak ambil keputusan. Tidak ambil keputusan bisa dua, rugi, atau stagnan kan bisnisnya,” ujar Yetty.
Keputusan bisnis yang sah, dalam artian dilakukan dengan penuh kalkulasi dan tanpa itikad buruk, menurut dia, tidak dapat dipersalahkan dalam persidangan. Hal ini sejalan dengan doktrin Business Judgment Rule (BJR).
Doktrin tersebut melindungi direksi dari pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan niat baik, tujuan dan cara yang benar, pertimbangan rasional, serta kehati-hatian.
Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat permisif. Direksi perusahaan bebas dari tuntutan hukum sepanjang ia tidak melakukan suap, penyalahgunaan jabatan, pemborosan aset (waste), kelalaian berat (gross negligence), dan penipuan (fraud).
Kalau perusahaan atau direksi diancam terus akan dipenjara ketika ada kerugian, akhirnya mereka tidak ambil keputusan. Tidak ambil keputusan bisa dua, rugi, atau stagnan kan bisnisnya.
Terkait dengan konteks pidananya, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, mendorong evaluasi terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua ketentuan itu mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Penerapan kedua pasal tersebut, menurut dia, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan menjerat pelaku usaha serta pengambil kebijakan ke dalam perkara pidana. Hal ini dapat terjadi apabila unsur melawan hukum ditafsirkan terlalu luas sehingga keputusan bisnis atau kebijakan administratif yang berujung pada kerugian diperlakukan sebagai tindak pidana.
Topo mencontohkan, seorang direktur menandatangani dokumen, setelah memeriksa berkas dari bawahannya. Jika kemudian keputusan tanda tangan itu di kemudian hari menimbulkan kerugian negara, direktur tersebut berisiko dipidana, meskipun tidak ada kesengajaan atau itikad buruk.
Oleh karena itu, Topo berpandangan diperlukan evaluasi penerapan kedua pasal tersebut. Peningkatan pemahaman dan kredibilitas aparat penegak hukum juga penting, agar mereka fokus pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan para terdakwanya, bukan sekadar melihat adanya kerugian negara.
Topo juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam ketentuan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut menegaskan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata, bukan sekadar berpotensi terjadi.
”Jadi kalau negara ingin mempersoalkan ada atau tidaknya korupsi. Harus jelas penghitungan kerugiannya. Kemudian harus jelas ada angkanya sebelum orang itu masuk ke persidangan, tidak bisa berdasarkan asumsi,” kata Topo.
Dengan demikian, kerugian yang timbul dari keputusan bisnis atau kebijakan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan perlu dinilai berdasarkan perbuatan dan unsur pidana yang terpenuhi.






Komentar (0)