Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti pencurian kabel dan perangkat infrastruktur telekomunikasi yang berdampak pada terganggunya layanan internet masyarakat. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penguatan koordinasi antara Komdigi dan Polri.
“Banyak sekali keluhan-keluhan dari masyarakat ketika akses internet itu terganggu. Terganggunya oleh tindakan-tindakan kriminal,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid kepada wartawan usai pertemuan bersama Kapolri Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga :
Polri dan Komdigi Perkuat Langkah Tangkal Hoaks di Ruang DigitalMeutya menjelaskan salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pemutusan kabel yang kemudian diperjualbelikan. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian akibat hilangnya material, tetapi berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi.
“Di antaranya pemutusan kabel yang kemudian diperjualbelikan, tapi dampaknya luar biasa, yaitu mematikan akses internet di satu wilayah,” kata Meutya.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (kiri) bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) dalam pertemuan di Mabes Polri Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Selain pencurian kabel, Komdigi menyoroti penanganan pencurian perangkat base transceiver station (BTS), yakni perangkat yang mendukung komunikasi antara telepon seluler dan jaringan operator. Pencurian perangkat tersebut dapat berdampak pada terganggunya layanan komunikasi di wilayah yang bergantung pada infrastruktur terkait.
Komdigi mengapresiasi penanganan hukum yang dilakukan terhadap kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi. Meutya menilai kerja sama dengan Polri penting untuk menjaga keandalan layanan digital bagi masyarakat.
“Karena itu kami apresiasi sekali lagi atas penanganan berbagai intervensi atau penanganan hukum yang dilakukan terhadap pencurian-pencurian BTS yang berujung dan berakibat kepada terganggunya layanan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” ujar Meutya.
Komdigi berharap koordinasi dengan Polri dapat terus diperkuat agar tindak kriminal terhadap infrastruktur telekomunikasi dapat ditangani dan tidak berulang kali mengganggu akses internet masyarakat.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)





Komentar (0)