Grid.ID - Berawal dari pesanan taksi online, seorang pengemudi bernama Muhammad Imran (33) justru menjadi korban perampokan yang berujung pembunuhan. Jasad warga Binjai, Sumatera Utara tersebut ditemukan di sebuah parit perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Asahan.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Asahan melakukan penyelidikan. Dua pria berinisial MAH dan FSO ditangkap di Kota Medan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Peristiwa yang menewaskan driver taksi online Imran diduga terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal polisi, kejadian bermula di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum jasadnya ditemukan, keluarga Imran diketahui kehilangan kontak dengan korban selama kurang lebih dua hari. Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah seorang pemanen kelapa sawit menemukan jasad pria di area perkebunan di Kabupaten Asahan.
Jasad Imran ditemukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan awal, polisi juga mendapati mobil dan telepon genggam milik korban tidak berada di lokasi penemuan jasad.
Polisi menduga Imran menjadi korban pencurian dengan kekerasan sebelum jasadnya dibawa ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. Untuk mengungkap kasus tersebut, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, autopsi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak akhirnya mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. MAH dan FSO kemudian ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Keduanya diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Cornelius dikutip dari tribunnews.com.
Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menyampaikan bahwa kedua pria tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keterangan itu disampaikan setelah polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku.
"Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Sementara itu, mobil dan telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi penemuan jenazah," ungkap Cornelius dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/10/2026).
Setelah penangkapan, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban. Mobil Imran ditemukan di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dalam kondisi tanpa plat nomor dan diduga hendak dijual kepada calon penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, dan pakaian. Sementara itu, telepon genggam korban diduga telah dijual kepada pihak lain dan masih ditelusuri oleh penyidik.
Kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan saat proses pengembangan sehingga petugas menembak bagian kaki mereka. Polisi selanjutnya membawa keduanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan sebelum melanjutkan proses hukum dan mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan Imran. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)