Sebanyak 63.789 Pekerja Terkena PHK hingga September 2026, DPR Desak Pemerintah Pastikan Hak dan Jaminan Sosial Terpenuhi

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah memastikan pemenuhan hak 63.789 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026, termasuk akses jaminan sosial, penyelesaian kewajiban perusahaan, dan bantuan untuk kembali memperoleh pekerjaan.

Desakan tersebut disampaikan Yahya menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat puluhan ribu pekerja terdampak PHK berdasarkan laporan dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yahya meminta pemerintah memperkuat pendataan dan pendampingan agar seluruh pekerja terdampak memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan masing-masing.

Kemenaker Catat 63.789 Pekerja Terkena PHK

Berdasarkan data Kemenaker, sebanyak 63.789 pekerja tercatat mengalami PHK selama Januari hingga September 2026.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak terbanyak, yakni 20,45 persen dari keseluruhan laporan PHK dalam periode tersebut.

Yahya menilai angka tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi setiap pekerja, terutama terkait pemenuhan hak dan kebutuhan bantuan setelah kehilangan pekerjaan.

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).

Menurut politikus Fraksi Partai Golkar tersebut, pendataan tidak boleh hanya mengandalkan laporan yang tercatat dalam sistem JKP.

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.

DPR Minta Hak Pekerja dan Manfaat JKP Segera Dipenuhi

Yahya meminta Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah.

Menurutnya, pekerja harus mendapatkan informasi mengenai kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan serta bantuan yang dapat diakses setelah hubungan kerja berakhir.

“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.

Ia juga meminta pemerintah menyediakan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi perselisihan dengan perusahaan.

Selain itu, pekerja yang memenuhi persyaratan harus dapat mengakses manfaat JKP tanpa terkendala informasi atau proses pelayanan yang berlarut-larut.

“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.

Satgas Mitigasi PHK Diminta Kawal Penyelesaian Hak Pekerja

Yahya menekankan pentingnya peran Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK dalam mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri.

Menurutnya, Satgas juga harus memberikan pendampingan kepada pekerja yang telah kehilangan pekerjaan, terutama apabila muncul persoalan terkait hak ketenagakerjaan.

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Yahya menyoroti adanya kasus pekerja yang belum menerima hak dari perusahaan setelah mengalami PHK.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.

Ia juga mendorong pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan ketersediaan lowongan kerja yang terverifikasi.

Keberhasilan program pelatihan, menurutnya, perlu dipantau hingga peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya.

Perlindungan Pekerja Informal dan Digital Perlu Diperluas

Selain pekerja formal, Yahya meminta pemerintah memperluas perlindungan terhadap pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital.

Ia menilai kelompok tersebut juga rentan mengalami penurunan kesempatan kerja dan pendapatan, tetapi belum selalu terjangkau sistem perlindungan ketenagakerjaan.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar Yahya.

Menurutnya, pendataan pekerja informal diperlukan untuk mengetahui kebutuhan perlindungan hukum dan jaminan sosial yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan mereka.

“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

DPR Dorong Perluasan Lapangan Kerja bagi Lulusan Baru

Yahya turut meminta pemerintah meningkatkan layanan penempatan kerja bagi lulusan SMA, SMK, dan perguruan tinggi yang belum mendapatkan pekerjaan.

Menurutnya, kerja sama dengan perusahaan dan lembaga terkait diperlukan agar pencari kerja memperoleh akses terhadap peluang yang sesuai dengan kompetensinya.

“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terang Yahya.

“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambungnya.

Yahya memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi penyelesaian hak pekerja terdampak PHK, perluasan perlindungan sosial, dan peningkatan layanan penempatan kerja.

Ia juga meminta pemerintah menyampaikan perkembangan penanganan persoalan ketenagakerjaan secara berkala agar hasil kebijakan dapat dievaluasi.

“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutup Yahya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menristekdikti: Percepatan Industri Kunci RI Lepas dari Jebakan Kelas Menengah
• 15 jam lalu
0
thumb
MagangHub Batch 3 Segera Hadir di kumparan, Catat 8 Posisi Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Ini Motif Sadis Dwi Bagus yang Tega Cekik, Bakar, dan Giling Istri Siri Beserta Balitanya
• 3 jam lalu
0
thumb
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp 144 T untuk 2,76 Juta Debitur
• 23 jam lalu
0
thumb
Pendidikan Inklusif Tak Cukup Diwujudkan dengan Deklarasi Kebijakan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.