Revisi UU Dana Haji, Komnas Haji Desak Subsidi Lebih Adil

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Haji meminta revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji mengatur distribusi nilai manfaat secara adil agar dana haji tetap berkelanjutan.

Ketua Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) Mustolih Siradj menilai revisi undang-undang tersebut menjadi kesempatan untuk membenahi skema subsidi biaya haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA: Dana Haji Rp185,73 Triliun Jadi Sorotan, Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH

Menurut Mustolih, pembagian nilai manfaat perlu memperhatikan kepentingan jemaah yang berangkat maupun calon jemaah yang masih mengantre.

Dia menyebut nilai manfaat pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp 12 triliun pada 2025. Angka itu meningkat dibandingkan Rp 11 triliun pada tahun sebelumnya dan Rp 10 triliun pada periode sebelumnya.

BACA JUGA: DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji

Namun, besarnya nilai manfaat tersebut dinilai belum diikuti pembagian yang proporsional.

Mustolih menjelaskan jemaah yang berangkat memperoleh subsidi rata-rata Rp 33 juta hingga Rp 35 juta per orang.

Sementara itu, sekitar 5,7 juta calon jemaah dalam daftar tunggu rata-rata hanya menerima nilai manfaat sekitar Rp 500 ribu per tahun.

"Distribusinya juga perlu lebih adil dan proporsional antara jemaah yang berangkat pada tahun berjalan dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan," kata Mustolih, Selasa (27/10).

Dia mengingatkan kebijakan subsidi yang tidak seimbang dapat memengaruhi kemampuan dana haji dalam memberikan manfaat kepada jemaah pada masa mendatang.

Karena itu, Mustolih mengusulkan agar pemberian subsidi mempertimbangkan masa tunggu dan kemampuan ekonomi calon jemaah.

Jemaah dengan kondisi ekonomi lebih kuat dapat menerima subsidi lebih terbatas. Sebaliknya, calon jemaah dengan kemampuan finansial terbatas perlu memperoleh dukungan lebih besar.

Menurut dia, skema tersebut lebih mencerminkan prinsip keadilan dibandingkan subsidi dengan besaran yang sama tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi penerima.

"Jangan sampai kebijakan subsidi hari ini justru membebani keberlanjutan keuangan haji dan mengurangi kemampuan dana haji untuk memberikan manfaat kepada jemaah pada masa mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Persatuan Islam (PERSIS) Jeje Zaenudin menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH.

Dia mendorong perluasan cakupan dana yang dikelola lembaga tersebut agar potensi nilai manfaat dapat dioptimalkan.

PERSIS mengusulkan agar pengelolaan BPKH tidak terbatas pada setoran awal, tetapi juga mencakup dana pelunasan biaya haji.

"Ke depan, PERSIS mendorong agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal jemaah, tetapi juga seluruh dana haji jemaah Indonesia, termasuk tabungan pelunasan haji," kata Jeje.

Menurut dia, pengelolaan dana yang lebih luas diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi manfaat bagi umat.

Masukan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji memperkuat tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta keberlanjutan dana haji bagi jemaah saat ini dan generasi berikutnya. (kkp/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemensos-Sespim Lemdiklat Polri Perkuat Sinergi Tangani Bencana hingga Sekolah Rakyat
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Ciri Kepribadian Penyuka Dark Aesthetic
• 1 jam lalu
0
thumb
Perbandingan Ketegasan Klub Indonesia Seputar Pemecatan Pelatih dengan Liga Lainnya di ASEAN: Thailand Ternyata Juga Kejam!
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Produk Peternak Ayam Belum Pulih, Jagung Pakan Masih Mahal
• 21 jam lalu
0
thumb
Zulhas Dialog dengan 26 Ribu Manajer KDKMP, Pantau Operasional-Kendala
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.