Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab, sekaligus bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak orang lain dan ketertiban umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, pelaksanaannya juga disertai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.

“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Informasi yang tidak utuh, potongan video tanpa konteks, maupun narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan.

Menurutnya, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk bertukar gagasan dan menyampaikan kritik secara konstruktif, bukan menjadi sarana penyebaran provokasi.

“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Dengan memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat serta bijak menggunakan media sosial, masyarakat dapat berkontribusi menjaga persatuan dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Begini Usulan Mahasiswa UI untuk RUU Perampasan Aset
• 23 jam lalu
0
thumb
George Russell Sebut Posisi Runner-Up F1 Tidak Berarti Sama Sekali
• 29 menit lalu
0
thumb
Survei: 61,8% Masyarakat Optimistis Ekonomi Rumah Tangga Makin Baik
• 11 jam lalu
0
thumb
Mengenal Tradisi Kuburan Gantung Toraja dan Makna Budayanya
• 15 jam lalu
0
thumb
Foto: Penampakan Rumah Kost Pengemudi Ojol yang Dilindas BYD di Jaksel
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.