Majelis hakim Pengadilan Negeri Marisa di Gorontalo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap direktur Direktur PT Novavil Mutiara Utama, MY alias MUS. Hakim menyatakan MY bersalah melakukan penipuan dengan modus memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun 2025.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (27/10/2026), putusan itu dibacakan di PN Marisa pada Jumat (23/10) oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinal serta Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah sebagai hakim anggota.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 8 bulan penjara. Hakim menilai perkara ini bukan sekadar tentang uang yang berpindah tangan atau keberangkatan yang gagal, tapi ada kekecewaan warga yang hendak berhaji.
Fakta persidangan mengungkap PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo Ibadah Haji Khusus untuk keberangkatan tahun 2025 melalui jaringan agennya. Biaya yang ditawarkan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang.
(haf/dhn)






Komentar (0)