Beredar isu mengenai penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan BPJS Kesehatan akan dihapus dan layanan jaminan kesehatan masyarakat dialihkan ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan Program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum kuat. Karena itu, penyelenggaraan program tersebut bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua pasal tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, penyelenggaraan Program JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberlangsungan program tersebut tidak bergantung pada kebijakan yang bersifat sementara.
Atas dasar itu, BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak khawatir ataupun terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penghapusan program tersebut.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Rizzky juga memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.






Komentar (0)