PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp 500 miliar. Pelaksanaan buyback ini dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026, pelaksanaan buyback dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara bertahap maupun sekaligus, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkiraan jumlah nilai buyback sebesar-besarnya Rp 500 miliar termasuk biaya transaksi, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham (perkiraan nilai buyback), yang berasal dari kas internal Perseroan,” tulis manajemen BSI dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (27/10).
Manajemen menambahkan nilai buyback tersebut tidak melebihi 20 persen dari modal disetor perseroan.
Sementara itu, saham hasil buyback akan dialihkan dengan tata cara sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.
BSI menyatakan pelaksanaan buyback akan mempertimbangkan kondisi likuiditas dan permodalan perusahaan. Perseroan juga memastikan aksi tersebut tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun prospek pertumbuhan usaha ke depan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, BSI menyebut rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) masih memadai untuk menjalankan usaha perseroan.
Perseroan juga memastikan dana yang digunakan bukan berasal dari hasil penawaran umum maupun pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Penggunaan dana tersebut juga dipastikan tidak memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.






Komentar (0)