Yusril Usulkan Under-Invoicing Tambang dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, masuk dalam kategori korupsi.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).

Yusril menyebut masalah under-invoicing juga disinggung dalam rapat terbatasnya bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin (26/10).

“Tadi juga kami singgung, misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan pengusaha pertambangan, ataupun pencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, (mencapai) ratusan triliun setiap tahun,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (27/10).

Dia mencontohkan, under-invoicing dalam kegiatan penambangan seperti mineral 20 ribu ton yang dikeruk namun yang dilaporkan ke negara hanya 10-15 ribu ton saja. Yusril menyebut hal ini membuat uang Indonesia menguap ke luar negeri, rakyat tidak pernah menyadari bahwa hal tersebut sangat serius dan perlu diselesaikan.

Di samping itu, menurutnya perhatian pemerintah saat ini lebih berfokus pada masalah pejabat yang melakukan mark up harga, suap yang memang harus diberantas. Namun dia menyebut seharusnya tidak dilupakan penegakan praktik under-invoicing yang menguras kekayaan bangsa.

“Jadi, menurut hemat saya, sebenarnya di dalam undang-undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyebut Prabowo belum sepenuhnya menyetujui rencana pendefinisian ulang (redefinisi) korupsi di Indonesia.

“Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam. Supaya mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kami hadapi,” kata Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

Dia menyebut meski ada rencana perubahan definisi, Prabowo tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara merupakan hal yang tidak boleh dilupakan.

Yusril mengatakan, definisi korupsi menurut UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja, namun juga terkait pada pembahasan kerugian kekayaan negara yang ditekankan pada pemulihan. Dia menyebut menurut UNCAC, tindakan seperti pencucian uang, fraud, dan korupsi pihak swasta juga masuk dalam tindak korupsi.

“Jadi memang UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan pada masing-masing negara peserta untuk merumuskan hal tersebut sesuai dengan hukum mereka. Apa yang ada di dalam UNCAC merupakan panduan bagi negara untuk merumuskan definisi lebih jelas, termasuk cara pemberantasannya,” ujarnya.

Dia menyebut Prabowo memahami definisi korupsi menurut UNCAC tidak secara spesifik hanya seputar penyuapan. Sementara dalam UU Tipikor tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara namun juga ada terkait pasal suap.

“Jadi, tinggalnya sekarang kita bagaimana menyerasikan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Jukir di Sleman Kejar dan Gedor Mobil yang Tak Bayar Parkir, Polisi Usut
• 12 jam lalu
0
thumb
PBB: 700.000 anak di Jalur Gaza tak dapat pendidikan layak
• 5 jam lalu
0
thumb
Hukum Bertato dalam Islam, Apakah Wudu dan Salat Tetap Sah?
• 9 jam lalu
0
thumb
Saling Berbalas Pantun PKS vs PSI Soal Ijazah Gibran
• 11 jam lalu
0
thumb
KAI Perpanjang Diskon Tiket Kereta hingga 50 Persen untuk Veteran sampai 2029
• 10 menit lalu
0
Berhasil disimpan.