Hukum Bertato dalam Islam, Apakah Wudu dan Salat Tetap Sah?

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Seni tato menjadi salah satu bentuk ekspresi diri yang populer di kalangan anak muda. Namun, dalam Islam, tato permanen memiliki ketentuan hukum tersendiri. Selain mempertimbangkan aspek kesehatan, umat Islam perlu memahami hukum bertato serta pengaruhnya terhadap pelaksanaan ibadah sehari-hari.

Tato permanen umumnya dibuat dengan memasukkan tinta menggunakan jarum ke lapisan kulit, yaitu dermis. Prosedur ini memiliki risiko kesehatan, seperti infeksi kulit dan penularan penyakit melalui darah apabila peralatan yang digunakan tidak steril.

Dalam syariat Islam, pembuatan tato permanen pada dasarnya dilarang berdasarkan sejumlah hadis. Meski demikian, bagi seseorang yang sudah memiliki tato, terdapat penjelasan fikih mengenai keabsahan wudu dan salat yang perlu dipahami. Hukum Bertato dalam Islam Mayoritas ulama mengharamkan pembuatan tato permanen berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Salah satu hadis yang menjadi dasar larangan tersebut berbunyi:



Artinya: “Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato.”

Hadis tersebut menjelaskan larangan membuat tato maupun meminta orang lain membuatkannya. Dalam pembahasan fikih, larangan ini umumnya berlaku pada tato permanen yang dibuat dengan menusukkan jarum ke kulit dan memasukkan zat pewarna ke dalamnya.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari pembuatan tato permanen. Adapun tato temporer atau pewarna tubuh yang hanya menempel di permukaan kulit perlu dilihat berdasarkan bahan, cara penggunaan, serta apakah lapisannya menghalangi air saat bersuci.
 

Baca Juga :

 
Apa itu Kiamat Kubra dan Sugra dalam Islam? Ini Tanda-Tandanya
Apakah Wudu dan Salat Orang Bertato Tetap Sah? Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang sudah memiliki tato permanen masih dapat berwudu dan melaksanakan salat.

Dalam pembahasan fikih, tato permanen berbeda dengan lapisan tinta atau bahan yang menempel di permukaan kulit. Tinta tato permanen berada di bawah permukaan kulit sehingga tidak membentuk lapisan yang menghalangi air wudu menyentuh kulit bagian luar.

Dengan demikian, keberadaan tato permanen tidak dengan sendirinya membatalkan wudu atau membuat salat menjadi tidak sah. Selama syarat dan rukun bersuci serta salat lainnya terpenuhi, ibadah tetap dapat dilaksanakan.

Meski demikian, keabsahan ibadah perlu dibedakan dari hukum perbuatan membuat tato. Pembuatan tato permanen yang dilakukan secara sengaja tetap dipandang haram oleh mayoritas ulama, tetapi hal tersebut tidak menjadi alasan untuk meninggalkan wudu, salat, atau ibadah lainnya.

Bagi umat Islam yang sudah memiliki tato, kewajiban menjalankan ibadah tetap berlaku. Mereka juga dianjurkan untuk bertobat apabila tato tersebut dibuat melalui perbuatan yang dilarang dalam agama. Cara Bertobat bagi Muslim yang Sudah Memiliki Tato Islam mengajarkan bahwa pintu tobat selalu terbuka bagi orang yang ingin memperbaiki diri. Seseorang yang telah membuat tato permanen dapat bertobat dengan menyesali perbuatannya, memohon ampun kepada Allah SWT., dan bertekad tidak mengulanginya.

Terkait penghapusan tato, sejumlah ulama menganjurkan agar tato dihilangkan apabila memungkinkan dan tidak menimbulkan bahaya yang berarti. Prosedur medis, seperti terapi laser, dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi atau menghapus tato.

Namun, penghapusan tato perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan, biaya, serta risiko yang mungkin timbul. Apabila penghapusannya berpotensi menimbulkan bahaya serius, kerusakan anggota tubuh, atau dampak buruk lainnya, seseorang tidak harus memaksakan prosedur tersebut. Untuk kondisi demikian, sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama yang memahami persoalan fikih terkait.
 

Baca Juga :

Doa Keselamatan Dunia dan Akhirat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Orang yang tidak memungkinkan menghapus tatonya tetap dapat menjalankan ibadah dan memohon ampun kepada Allah SWT. Tobat tidak boleh ditunda hanya karena tato belum dapat dihilangkan.

Pada akhirnya, seseorang yang telah bertato tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Islam mengajarkan pentingnya tobat, menjaga kesehatan, serta tetap menjalankan kewajiban ibadah tanpa berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah SWT.

(Adam Nur Fadhilah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaga Harga Pangan, Mendagri Tekankan Pentingnya Bansos & Operasi Pasar
• 18 jam lalu
0
thumb
Setelah Diguyur Hujan, Begini Sebaran Titik Panas di Kalsel dan Kalteng
• 27 menit lalu
0
thumb
Anggota Komisi II Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Usul 2 Opsi
• 10 jam lalu
0
thumb
Suka film horor? Ini efeknya bagi otak dan tubuh
• 20 jam lalu
0
thumb
Foto: Jakarta Fashion Week 2027 Resmi Dibuka, Tampilkan Karya 111 Desainer
• 52 menit lalu
0
Berhasil disimpan.