Komisi II DPR Tunggu Pemerintah Bentuk Pansel KPU: Waktunya Masih Panjang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pembentukan panitia seleksi (pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan kewenangan pemerintah.

DPR, kata dia, tinggal menunggu nama-nama yang nantinya diusulkan pemerintah untuk menjadi anggota KPU periode berikutnya.

“Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal nunggu aja. Lama bekerja 6 bulan, tapi bisa juga lebih cepat. Tergantung pemerintah,” kata Dede saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Dede menjelaskan, setelah pemerintah membentuk pansel, DPR akan menunggu nama-nama calon anggota KPU yang diusulkan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Sementara itu, Komisi II DPR saat ini masih berfokus pada pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu melalui panitia kerja (panja).

“Kalau di DPR hanya menunggu nama-nama yang disusulkan pemerintah nanti,” ujarnya.

“Fokus kami ya di panja saja,” lanjut Dede.

Menurutnya, masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027 yang berakhir pada April 2027 masih memberikan waktu bagi pemerintah untuk membentuk pansel.

“Kalau lihat penyelenggara berakhirnya April, jadi masih bisa kok. Masih panjang,” kata Dede.

Adapun berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan timsel ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022-2027, tenggat pembentukan timsel untuk periode berikutnya jatuh pada Oktober 2026.

Adapun Presiden ke-7 RI Joko Widodo melantik anggota KPU periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada 12 April 2022.

Selain itu, UU Pemilu mengatur bahwa timsel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat. Tim ini akan bertugas membantu presiden menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Geram Kasus Bullying Siswi SMP Ciputat, Sahroni Minta Pelaku Diproses Hukum
• 3 jam lalu
0
thumb
Anak Mudah Gerah Saat Cuaca Panas? Coba Pilih Pakaian Berbahan Katun Bambu
• 1 jam lalu
0
thumb
Cegah Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Cek Harga Komoditas Secara Berkala
• 21 jam lalu
0
thumb
Masyarakat Sipil Desak Penguatan Keadilan Iklim dan Pelibatan Kelompok Rentan dalam COP31
• 18 jam lalu
0
thumb
3 Pola Asuh Orang Tua yang Berlebihan Terhadap Anak Menurut Psikolog Harvard
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.