Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal, 17 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (22/10/2026) menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan  menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Dari 17 WNA yang ditangkap 15 d antaranya adalah warga Malaysia sementara dua lainnya warga Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator.

Baca Juga :
Gelar Razia di Apartemen Kalibata City, Ditjen Imigrasi Amankan 45 WNA

Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.

Mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Tips Menghadapi Pasangan yang Suka Merasa Cemburu
• 4 jam lalu
0
thumb
Kuburan Batu Tua “Liang Pongtimban” di Toraja Utara Hangus Akibat Karhutla yang Diduga Disengaja
• 20 jam lalu
0
thumb
Bhayangkara FC jaga laju tak terkalahkan usai imbang 0-0 lawan PSM
• 12 jam lalu
0
thumb
BPJS Bantah Isu BPJS Kesehatan Akan Dihapus-Dialihkan ke Klinik KDMP
• 1 jam lalu
0
thumb
Harga Emas di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Stagnan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.