JAKARTA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (22/10/2026) menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Dari 17 WNA yang ditangkap 15 d antaranya adalah warga Malaysia sementara dua lainnya warga Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator.
Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.
Mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.





Komentar (0)