Nasib memilukan dialami seorang remaja berusia 14 tahun di Pati. Ia diperkosa oleh ayah dan kakak tirinya selama dua tahun.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban dan keluarga melapor ke Polresta Pati.
"Pemeriksaan saksi korban terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri," kata Zuhad kepada wartawan ditemui di Polresta Pati dilansir detikJatim, Senin (26/10/2026).
Zuhad mengungkapkan, korban diperkosa sejak masih sekolah dasar (SD). Pemerkosaan terakhir yang dialami korban terjadi pada 3 September lalu, di mana kakak tiri korban berumur 19 tahun, sementara ayah tirinya 50 tahun.
"Kejadian bermula waktu korban kelas 6 SD, dua tahun yang lalu atau pada tahun 2024 bulan Juli. Kejadian itu berlanjut dan berulang sampai terakhir 3 September 2026, dua tahun," jelas dia.
"Ada beberapa perbuatan yang dilakukan, terkait dengan pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual terhadap anak," dia melanjutkan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan soal pemerkosaan yang dialami ABG tersebut.
"Iya benar tindak pidana kekerasan seksual dilakukan bapak tiri dan kakak tiri yang telah kami amankan di Polresta Pati. Ini baru proses pemeriksaan saksi," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
Saksikan Live DetikPagi:
(fca/yld)






Komentar (0)