BOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria berinisial MIR atas dugaan pembacokan yang menewaskan seorang suporter Persib Bandung seusai pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bogor Ipda Sigit Wahyudi menyebut tersangka MIR ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit di Cibinong, Senin (26/10/2026), seperti dikutip Antara.
Dugaan pembacokan itu terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10/2026) malam.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Tangkap Suami Siri Korban
Korban merupakan anak di bawah umur berinisial ARK yang sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Gunakan CeluritBerdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut berawal saat korban dan rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Di waktu bersamaan, tersangka MIR juga berada di lokasi dengan membawa celurit. Tersangka diduga membacok korban menggunakan celurit tersebut dan mengenai bagian punggung.
Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.
Sigit mengatakan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.
Sigit menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tegasnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- suporter persib
- pembacokan suporter persib
- polisi
- suporter persib tewas
- suporter persib meninggal
- persib






Komentar (0)