Akhir Laporan terkait Kripto Timothy Ronald Sebab Tak Ada Pidana

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengusutan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana dalam perkara yang dilaporkan.

Dirangkum detikcom, kasus ini mengemuka setelah sejumlah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada medio Januari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026.

Para korban mengaku tergiur oleh unggahan gaya hidup mewah (flexing) serta edukasi investasi yang dibagikan Timothy Ronald di media sosial. Setelah bergabung dengan Akademi Crypto (termasuk membayar biaya member lifetime), korban mengikuti sinyal rekomendasi pembelian aset kripto (salah satunya token $MANTA) yang diklaim berpotensi memberikan keuntungan (profit) 300 hingga 500 persen.

Namun, belakangan harga koin kripto tersebut jatuh mendalam (turun hingga 60-90 persen) hingga apra korban mengaku mengalami kerugian. Salah satu korban, Younger mengaku rugi hingga Rp 3 miliar setelah mengikuti arahan Timothy tersebut.

Penyelidikan bergulir selama hampir setahun. Polisi memeriksa sejumlah saksi, pelapor, maupun Timothy Ronald sendiri sebagai terlapor.

Pada 14 September 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana terhadap laporan tersebut sehingga penyelidikan dihentikan.

Baca juga: Tak Ada Pidana, Polisi Setop Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald


Korban Klaim Rugi Hingga Rp 400 Miliar

Timothy Ronald dilaporkan oleh Younger atas dugaan penipuan trading kripto. Dalam laporannya, Younger mengaku mengalami kerugian Rp 3 miliar.

Selain Younger, influencer lainnya seperti Adam Deni juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan Timothy Ronald. Dia mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta.

Menurut pengacara korban, Jajang, para korban dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald mencapai 4.000 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.

"Kerugian yang sudah terdata saat ini mencapai sekitar Rp 300-400 miliar. Bahkan potensi kerugian yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak korban yang belum berani bersuara karena takut atau merasa tidak akan menang," jelas Jajang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Jajang, Kelas Akademi Kripto milik Timothy Ronald tidak terdaftar dan tanpa izin resmi. Dia mengatakan tidak ada pengawasan dan jaminan mutu.

"Terlapor tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban sesuai ketentuan OJK. Tanpa sertifikasi, nasihat atau arahan yang diberikan tidak memiliki standar etika dan berpotensi menyesatkan. Dalam dunia keuangan, tidak boleh sembarangan memberikan nasihat investasi kepada orang lain tanpa kompetensi yang jelas," ujarnya.

Baca juga: Pelapor Dugaan Penipuan Harap Timothy Ronald Diperiksa, Klaim Rugi Rp 400 M




(mea/mea)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Bullying di Kalteng Berakhir Diversi: 6 Pelaku Wajib Pelayanan di Gereja
• 10 jam lalu
0
thumb
RI Tunda Ekspor Listrik ke Negara lain, Bahlil Sebut Data Center Butuh 20 GW
• 23 jam lalu
0
thumb
Dulu Berjalan 2 Km untuk Air Bersih, Kini Warga Sukabumi Nikmati Sumur Bor | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalu
0
thumb
Dulu Diembargo AS, Kini Turki Jadi Raksasa Senjata: Begini Perjalanannya
• 15 jam lalu
0
thumb
Viktor Laiskodat Dorong Pendidikan Berbasis Potensi Lokal di Kupang
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.