Samsat Ciledug menduga ada permainan dari pihak leasing atau showroom terkait seorang mekanik di gang sempit Kota Tangerang yang tercatat memiliki mobil mewah McLaren dengan tunggakan pajak Rp 137 juta. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menilai pemilik McLaren dan pihak leasing bisa dipidana.
"Menurut pendapat saya, pemilik sebenarnya dari mobil McLaren maupun pihak leasing atau showroom dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara sengaja menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan untuk mendaftarkan kepemilikan kendaraan," ujar Suparji kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Suparji mengatakan perbuatan tersebut bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, melainkan berpotensi merupakan tindak pidana penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Suparji.
Suparji menambahkan, apabila dalam proses pendaftaran kendaraan terdapat pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan, pelakunya juga dapat dijerat ketentuan pemalsuan surat, yaitu Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional, dengan memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
(isa/maa)






Komentar (0)