Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru, Pengecualian untuk Truk BBM, Gas, dan Sembako

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pembatasan yang berlaku baik di jalan tol maupun arteri itu diperlukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur akhir tahun, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.

Baca Juga:
Kemenhub Usul Truk ODOL Dikenai Denda Rp5 Miliar hingga Pidana Penjara 5 Tahun

"Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat," kata Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Aan menjelaskan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang saat ini tengah dipersiapkan pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kemenhub juga akan menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Bahlil Akui Truk Tambang dan Perkebunan Masih Antre BBM Subsidi di Kalimantan

"Jadi, lebih awal kami akan mempersiapkan. Besok kita akan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholders," ujar Aan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan mekanisme window time atau pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan Nataru 2026/2027. Menurut Aan, skema tersebut berpotensi menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

"Karena window time itu akhirnya menyulitkan para petugas di lapangan. Jadi, kita tidak memberlakukan window time," kata dia.

Window time merupakan pengaturan yang memberikan kesempatan bagi kendaraan angkutan barang untuk beroperasi pada waktu tertentu di tengah periode pembatasan. Kendati demikian, angkutan yang membawa kebutuhan tertentu, seperti bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan gas, tetap mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah masih mematangkan rincian kebijakan melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan sebelum menetapkan pengaturan operasional angkutan barang secara resmi. Pembatasan ini diharapkan dapat mengendalikan kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Shopee Bantu Ekspor 95 Juta Lebih Produk UMKM, Ini Barang yang Laris
• 41 menit lalu
0
thumb
Ketika Kemenangan di Lapangan, Berujung Hilangnya Nyawa ARK
• 8 jam lalu
0
thumb
AWAS! Trump Sebut Harga BBM Bisa Naik Tiga Kali Lipat akibat Konflik dengan Iran | SAPA MALAM
• 17 jam lalu
0
thumb
BPSDM Kemendagri Beri Pelatihan untuk Damkar, Tingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat
• 17 jam lalu
0
thumb
Populer: Saham yang Diborong Asing; RI Pastikan Tak Langgar Kontrak ke Singapura
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.