Pemerintah Siapkan Rp722 Miliar Stimulus Tiket Pesawat di Akhir Tahun

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) senilai Rp722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Stimulus ini untuk menurunkan harga tiket pesawat pada momen libur akhir tahun sebesar 11-13%.

"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Baca Juga :

Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru Turun hingga 13%
Lukman mengatakan kebijakan stimulus tersebut telah memperoleh persetujuan melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan program penerbangan di akhir tahun. Menurut Lukman, stimulus PPPN-DTP membuat pajak atas penyelenggaraan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi menjadi ditanggung pemerintah.

Program stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)

Lukman menjelaskan masyarakat dapat membeli tiket untuk memanfaatkan program stimulus tersebut setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027)," ujar Lukman.

Anggaran Rp722 miliar disiapkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan stimulus tersebut, sekaligus membantu menjaga keterjangkauan biaya perjalanan udara masyarakat pada masa peningkatan mobilitas.

Lukman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses transportasi udara tetap terjangkau ketika permintaan perjalanan meningkat pada akhir tahun.

Selain membantu masyarakat, stimulus diharapkan mendukung kelancaran mobilitas nasional dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat dengan biaya lebih ringan.

Secara keseluruhan, jumlah penumpang udara pada periode tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,72 juta orang dengan pertumbuhan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," ujar Lukman.

Kementerian Perhubungan memastikan pelaksanaan stimulus akan terus dikawal agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi pengguna jasa penerbangan domestik kelas ekonomi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
• 12 jam lalu
0
thumb
Keluarga yang Diinginkan Alquran: Jangan Lupakan Peran Vital Saudara Laki-laki dan Perempuan
• 19 jam lalu
0
thumb
Bahlil Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Lakukan Penambangan di Kebun Sawit
• 16 jam lalu
0
thumb
AFC Umumkan Jadwal Lengkap Piala Asia 2027: Timnas Indonesia Main Siang dan Malam
• 9 jam lalu
0
thumb
Legislator Kecam Bullying Siswi SMP Ciputat: Jangan Dianggap Kenakalan Remaja
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.