NEW YORK — Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel dalam laporan terbarunya menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan tersebut meliputi pemusnahan, penganiayaan, penyiksaan, pemerkosaan, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya di Wilayah Pendudukan Palestina, dengan sengaja menargetkan warga sipil Palestina seiring dengan berlanjutnya genosida di Gaza, dikutip dari laman resmi ohchr.org, Senin(26/10/2026).
Baca Juga
Kemenhub Pastikan Tiket Pesawat Natal-Tahun Baru Turun 11-13 Persen
Kemenag Siapkan Masjid Ramah Pemudik Selama Libur Nataru 2027
Impor Minyak Mentah tak Lagi Singgah ke Negara Lain, Fasilitas Storage Disiapkan
Laporan yang disampaikan kepada Majelis Umum PBB tersebut berfokus pada aksi pembunuhan serta cedera fisik dan mental yang dilakukan oleh aktor-aktor negara. Laporan itu pun mengungkap situasi di Tepi Barat memburuk secara drastis sejak 7 Oktober 2023.
Jumlah kematian akibat serangan udara di Tepi Barat meningkat sangat signifikan: Enam warga Palestina tewas akibat serangan udara di Tepi Barat antara tahun 2008 hingga 6 Oktober 2023, sementara, sebanyak 254 warga Palestina tewas akibat serangan udara antara 7 Oktober 2023 hingga 30 September 2026. Komisi menyimpulkan bahwa warga Palestina di Tepi Barat disasar atas dasar kebangsaan, ras, etnis, gender, dan usia mereka.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Di Gaza, laporan tersebut menemukan bahwa otoritas dan pasukan Israel terus melakukan tindakan genosida bahkan setelah apa yang disebut sebagai kesepakatan gencatan senjata, dengan niat untuk menghancurkan bangsa Palestina, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Warga Palestina menghadiri pemakaman massal bagi 100 orang korban kekejaman Israel, termasuk puluhan anak-anak, di kawasan Al-Zaytun (Zeitoun), Kota Gaza, Jalur Gaza, pada 6 September 2026. - (EPA/MOHAMMED SABER)
Komentar (0)