Surabaya, VIVA – Motif di balik kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun yang jasadnya digiling dan dibakar akhirnya terungkap. Bukan soal ekonomi, tapi diduga dendam dan cemburu buta dalam poligami siri.
Polda Jawa Timur menangkap pelaku bernama Dwi Bagus pada Minggu (25/10/2026). Ia diduga kuat menghabisi nyawa istri sirinya, DH (30) dan anak tirinya AG (4) yang dilaporkan hilang dari Bogor.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan di Kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Madiun, pada Selasa (20/10/2026) lalu.
Menurut Roy, petaka bermula dari komunikasi antara istri sah pelaku dengan korban DH.
"Motif sementara dendam karena persoalan rumah tangga. Perselisihan diduga bermula ketika istri sah tersangka menjalin komunikasi dengan DH," ujar Roy di Surabaya, Senin.
Diduga, istri sah mengetahui hubungan siri tersebut, lalu menghubungi DH. Dari situlah terjadi konflik hebat antara pelaku dan istri sirinya di hotel.
Emosi memuncak, pelaku diduga menghabisi DH terlebih dahulu di dalam kamar hotel. Yang paling biadab, anak korban yang masih berusia 4 tahun, AG, yang menyaksikan kejadian itu, turut dibunuh.
Upaya Keji Hilangkan Jejak
Setelah membunuh, pelaku membawa kedua jasad ke pekarangan rumah. Di sana ia mencoba menghilangkan jejak dengan cara yang sangat sadis: membakar jasad, menghancurkannya dengan mesin penggilingan daging, lalu membakarnya lagi.
Pelaku bahkan sudah berencana membuang sisa tulang ke laut agar tak terlacak. Beruntung polisi bergerak cepat setelah menerima laporan orang hilang dari Bogor.
Polisi kini masih memburu sisa potongan tulang yang diduga jasad korban dan mendalami seluruh rangkaian kejahatan.
"Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya di kamar hotel, baru membunuh anaknya," tegas Roy.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahaya hubungan siri yang tidak sehat dan cemburu yang tak terkendali yang berakhir menghilangkan nyawa perempuan dan balita tak berdosa.






Komentar (0)