Menko Yusril Jelaskan Definisi Korupsi dalam UNCAC kepada Presiden Prabowo

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto soal rencana penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Yusril menjelaskan UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, tidak terbatas pada penyuapan

"Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak, Pak," kata Yusril dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 26 Oktober 2026.

Dia menjelaskan UNCAC mengatur sejumlah aspek terkait pemberantasan korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang (money laundering), penipuan (fraud), serta korupsi yang melibatkan sektor swasta.

Menurut Yusril, UNCAC tidak menetapkan satu definisi korupsi yang berlaku spesifik bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan panduan kepada masing-masing negara untuk merumuskan ketentuan antikorupsi dalam hukum nasionalnya.

"Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta untuk merumuskan korupsi itu di dalam hukum nasional mereka sendiri," ujar Yusril.

Ilustrasi korupsi. Medcom

Baca Juga :

Usai Bertemu Presiden, Menko Yusril Dorong Underinvoicing Masuk Kategori Korupsi


Yusril mengatakan Indonesia perlu menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan panduan dalam UNCAC yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dia menilai penyelarasan diperlukan karena ada sejumlah aspek dalam konvensi yang belum terakomodasi dalam perundang-undangan Indonesia. Sebaliknya, beberapa ketentuan dalam hukum nasional juga memiliki pengaturan tersendiri.

"Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," kata Yusril.

Yusril mencontohkan praktik underinvoicing di sektor pertambangan, yakni pelaporan nilai atau volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, serta pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan negara.

Menurut dia, perbuatan yang merugikan perekonomian nasional tersebut perlu mendapat perhatian dalam pembahasan cakupan tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia menyoroti pentingnya memperjelas pengertian keuangan negara, terutama terkait kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN). Kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan kerugian bisnis yang terjadi dalam kegiatan usaha.

Yusril mengatakan Presiden Prabowo tetap berpandangan unsur kerugian negara merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan definisi korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujar Yusril.

Yusril menyampaikan Presiden Prabowo meminta kajian mengenai definisi tindak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bea Cukai, BNN, dan Polri Gerebek Pabrik Sabu di Aceh, 10 Orang Diamankan Termasuk Dua WN China
• 13 jam lalu
0
thumb
The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga Pekan Ini Meski Inflasi Tinggi
• 17 jam lalu
0
thumb
Tanggal Merah November-Desember 2026, Ada Libur Panjang Natal
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Terdampak PHK
• 20 jam lalu
0
thumb
Microsof dan Google Gandeng Peneliti RI, Ini yang Digarap
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.