Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) periode 2024-2026, untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi.
Calon peserta program pelatihan vokasi bisa mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker, dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
Darmawansyah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker mengatakan, program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan keterampilan.
Sehingga, diharapkan begitu selesai, para peserta pelatihan siap kembali memasuki pasar kerja, maupun merintis usaha secara mandiri.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujarnya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan calon peserta pelatihan vokasi yaitu dokumen pendukung untuk membuktikan status terkena PHK.
Dokumen yang bisa digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Kalau calon peserta tidak bisa memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan (self declaration) berhenti bekerja atau mengalami PHK.
Surat pernyataan berhenti bekerja harus dibuat dan ditandatangani calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan.
Pendaftaran secara perorangan bisa dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Membuat akun SIAPkerja.
- Melengkapi data diri.
- Mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Mengikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta.
- Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran secara mandiri, program pelatihan vokasi untuk pekerja terdampak PHK juga bisa diajukan melalui jalur kelompok.
Pengajuannya boleh dilakukan perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Melalui program pelatihan vokasi, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK mendapat kesempatan memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.(rid/bil/iss)





Komentar (0)