Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan anak di ruang digital yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Advertisement
Hal itu disampaikan Meutya dalam seminar dan diskusi yang digelar Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut dia, digitalisasi tidak hanya mempercepat berbagai aktivitas, tetapi juga dapat mempercepat terjadinya kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan siber.
“45 persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber,” kata Meutya.
Meutya juga menyoroti kesiapan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan internet. Berdasarkan data yang disampaikannya, hanya 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu mendampingi anak di ruang digital.
Namun, angka tersebut merupakan penilaian orang tua terhadap kemampuan mereka sendiri. Meutya mempertanyakan apakah keyakinan tersebut benar-benar mencerminkan kemampuan mereka dalam melindungi anak di internet.
“Tapi yang merasa confident itu hanya 40 persen. Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital,” ungkap dia.
Selain itu, Meutya menyebut 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusia mereka. Sementara itu, penggunaan aplikasi atau fitur kontrol orang tua (parental control) untuk mengawasi aktivitas digital anak masih rendah, yakni 10,2 persen.
Padahal, sejumlah platform digital telah menyediakan fitur yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas anak, membatasi waktu penggunaan, hingga mengatur konten yang dapat diakses.
“Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua,” kata dia.





Komentar (0)