Kubu Febrie Sambut Tahap Pembuktian, Siap Tantang Bukti Penuntut Umum

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kubu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sangat menantikan tahap pembuktian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Kami sangat senang dan menanti-nantikan proses pengujian alat bukti," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Senin, 26 Oktober 2026 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim

Febri bilang, pada tahap pembuktian nanti menggunakan KUHAP baru. Jadi, akan ada opening statement dan penuntut umum juga akan menyiap hal tersebut.

Adapun tahap pembuktian dalam kasus yang menimpa eks Jampidsus itu akan dimulai pada Senin, 2 November 2026, dengan agenda opening statement.

Tak berhenti di situ, kubu eks Jampidsus Febrie akan menjelaskan konstruksi umum tentang bagaiman membuktikan suatu dalil.

BACA JUGA:DKI Jakarta Siapkan Rp362 Miliar untuk Bekasi, Warga Bantargebang Kebagian Apa?

"Jadi kami akan men-challange dan menguji silang bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum," tutur Febri.

Meski begitu, Febri menyatakan bahwa pihaknha sangat menghormati putusan sela majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini.

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah.

"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin, 26 Oktober 2026.

Tak berhenti di situ, hakim memerintahkan jaksa untik melanjutkan pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa para saksi.

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tutur hakim.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi I DPR Khawatir Nasib WNI Usai Houthi Targetkan Makkah, Dorong RI Bersikap
• 16 jam lalu
0
thumb
Pesan Megawati ke Generasi Muda: Pintar Saja Tak Cukup, Harus Berani Suarakan Kebenaran
• 21 jam lalu
0
thumb
Prihatin Ada Bobotoh Meninggal setelah Garudayaksa FC Vs Persib, Umuh Muchtar Minta Semua Pihak Menahan Diri
• 35 menit lalu
0
thumb
Sering Lelah dan Sulit Fokus saat Bekerja? Ini 5 Kebiasaan yang Perlu Diperbaiki
• 5 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Bhayangkara FC Vs PSM Makassar: Bekal Taklukkan Persebaya, Pasukan Ramang Siap Kunci Tiga Poin
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.